0

BOGOR, INDONEWS | Bupati Bogor, Rudy Susmanto memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan tagihan di bawah Rp.100 ribu digratiskan.

“Kabupaten Bogor dari bulan Juni, denda dihapus, lalu kita sudah menerapkan pajak PBB di bawah Rp 100 ribu digratiskan,” kata Bupati Bogor Rudy, belum lama ini.

Ia pun memastikan, selama masa jabatannya tidak pernah ada kenaikan tarif PBB.

“Sejak Juni 2025, Pemkab Bogor resmi menggratiskan PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) dengan nilai di bawah Rp 100 ribu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini sekaligus menghapus denda keterlambatan, sehingga warga yang telat bayar pun terbebas dari beban tambahan.

Dengan demikian, dipastikan isu kenaikan PBB seperti yang terjadi di sejumlah daerah tidak berlaku di Kabupaten Bogor.

Bupati Rudy meminta Bappenda untuk terus melakukan evaluasi, mengingat kondisi ekonomi warga yang belum sepenuhnya pulih.

Menurutnya, kebijakan ini juga selaras dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk memberi relaksasi pajak kepada masyarakat.

“Yang terpenting, ekonomi masyarakat tetap bergerak,” katanya.

BACA JUGA :  ATV Tegur Keras Ketua KPU di Depan Pj. Bupati Bogor

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyarankan agar pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat untuk menghapus denda PBB yang menunggak.

Sementara Rudy Susmanto menegaskan bahwa penghapusan tunggakan PBB sudah dilakukan sejak sebelum ada intruksi Dedi Mulyadi.

“Pemkab Bogor sudah memberikan keringanan penghapusan denda PBB yang nunggak dari 2024 ke belakang,” katanya. (Dang)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor