TANGERANG, INDONEWS | Aksi Jilid III, massa aksi yang tergabung dalam wadah Ksatria Muda kembali medatangi Kantor Bupati Tangerang, Rabu (24/4) pukul 09.30 WIB.
Sama dengan aksi sebelumnya, massa aksi dibawah Koordinator LSM Ksatria Muda menuntut Sekda Bupati Kabupaten Tangerang untuk mundur dari jabatannya karena dinilai pencalonannnya di bursa Bakal Calon Bupati Tangerang banyak menuai polemik dan membahayakan demokrasi di Kabupaten Tangerang nanti.
Hal ini diungkapkan salah satu orator sekaligus koordinator aksi massa, Asmudyanto diatas mobil komando.
Asmudyanto mengatakan, berdasarkan kondisi di lapangan terdapat alat peraga kampanye berupa gambar dan spanduk serta bantuan yang mengatasnamakan Drs. H. Moch Maesyal Rasyid M.Si sebagai calon Bupati Tangerang.
Sementara berdasarkan surat keputusan Bupati Tangerang Nomor 820/Kep.720huk/2022 tentang perpanjangan masa jabatan Maesyal Rasyid sebagai Sekda Kabupaten Tangerang akan berakhir sampai batas usia pensiun pada tanggal 1 Juni 2025.
“Berdasarkan surat keputusan tersebut dapat disimpulkan bahwa Rudy Maesyal masih berstatus ASN yang seharusnya menjaga netralitas dari politik praktis. Namun kondisi di lapangan menunjukan seolah terdapat gerakan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam mengkampanyekan serta memasamg gambar dan spanduk serta bantuan yang mengatasnamakan Sekda Rudy Maesyal sebagai Calon Bupati Tangerang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aktivis Ksatria Muda ini menyinggung soal kehadiran dalam acara silaturahmi dan pengarahan Ketua Umum DPP Golkar kepada bakal calon Kepala Daerah/Bakal Calon Wakil Kepala Daerah Kader Partai Golkar.
Kegiatan tersebut diselengarakan pada 6 April 2024 dan diduga dihadiri oleh Rudy Maesyal dan sebagai bakal calon bupati/wakil bupati. Sementara yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN yang menjabat Sekretatis Daerah Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan uraian itu, kami menilai tindakan Rudy Maesyal diduga telah melanggar azas netralitas, kode etik dan perilaku sebagai ASN serta melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN maupun peraturan lainnya,” ujar Asmudyanto.
Dalam rangka menghindari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan serta menjaga netralitas ASN pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang, tutur dia, untuk itu massa aksi menyampaikan tuntutan, salah satunya mendesak Pj Bupati Tangerang untuk segera memberhentikan Drs. H. Maesyal Rasyid, M.Si dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang karena diduga telah melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik sebagai ASN.
“Keinginan kami hanya satu, Sekda Mundur dari jabatannya sehingga tidak mencederai demokrasi di Kabupaten Tangerang yang kita cintai ini,” ujar koordinator aksi serta Aktivis muda Kabupaten Tangerang ini.
Aksi ini mendapat pengawalan dari jajaran Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Aksi sebelumnya, Ormas Ksatria Muda pada tanggal 2 April 2024, dan kali ini untuk yang ketiga kalinya.
Saat berita ini dimuat, kegiatan aksi masihbberlangsung. Untuk konfirmasi berita yang berimbang. Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang belum bisa menemui awak media. (Jois)



























Comments