SERANG, INDONEWS – Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II, tersangka AM dan tersangka DER dalam perkara tindak pidana korupsi, terkait penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak tahun 2018-2021, dan perkara tindak pidana pencucian uang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka terlebih dahulu mulai dari pemeriksaan kesehatan oleh dokter Klinik Kejati Banten. Keduanya dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. ***


























Comments