Upaya Pemulihan Aset Terus Berlanjut
BIREUEN, INDONEWS | Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, S.H., M.H., menerima pembayaran kewajiban pokok piutang atas nama Iskandar Ismail di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (7/5/2025).
Pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban kreditur kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan sebelumnya.
Proses ini dijalankan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) c.q. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 111/GLIK/2025, yang memberikan mandat kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menagih dan menyelesaikan kredit bermasalah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya intensif yang dilakukan Tim Likuidasi bersama Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menyelesaikan piutang yang belum tertagih.
Dalam waktu dekat, proses pemanggilan dan penagihan akan terus dilakukan terhadap nasabah lain, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha lokal, hingga mantan anggota DPRK Bireuen.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi proses pemulihan aset eks PT BPRS Kota Juang Perseroda.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Tim Likuidasi dalam penertiban dan penyelesaian piutang, sebagai bentuk tanggung jawab atas keuangan publik serta upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah,” ujarnya.
Sejak diserahkannya Surat Kuasa Khusus dari LPS ke Kejari Bireuen pada 10 April hingga 6 Mei 2025, total dana yang berhasil dikembalikan oleh para debitur mencapai Rp467.606.672. Angka ini merupakan bagian kecil dari total tunggakan kredit yang mencapai Rp15.557.838.502.
Upaya ini diharapkan menjadi titik awal dalam penyelesaian kredit bermasalah serta memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan daerah. (Hendra)
Comments