0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami SW (21), warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara beberapa hari lalu, kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Sektor Abung Semuli, IPTU Demy Abtriyadi S.H., di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2022).

“Terkait laporan Susi Wulandari sebagai korban penganiayaan yang tertuang dalam bukti terima laporan dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Lp : B/30/1/2022/SPKT/Polsek AB Semuli/ Polres Lamput/ Polda Lampung, jajaran Kepolisian Sektor Abung semuli melakukan pemeriksaan keterangan saksi-saksi,” terang Kapolsek Abung Semuli, Demy.

Demy mengaku akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dan apabila dari pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

Sementara terkait berbagai tanggapan dari beberapa element masyarakat yang meminta pelaku untuk segera dilakukan penangkapan, Iptu Demy Abtriyadi menegaskan, bahwa pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi beragam tanggapan dari masyarakat.

“Harus difahami juga oleh semua pihak bahwa dalam bekerja menangani sebuah perkara, pihak kepolisian tetap melalui tahapan-tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kepolisian akan ada dan selalu siap memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat, terutama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ungkap Demy.

BACA JUGA :  Pencuri Motor di Jati Kramat Terekam CCTV, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta

“Mohon kepada segenap masyarakat untuk tetap bersama-sama menjaga Kamtibmas agar selalu kondusif. Percayakan penanganan proses hukumnya kepada kami pihak kepolisian,” tandas Iptu Demy. (tim/red)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa