BOGOR, INDONEWS – Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam di wilayah Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Sabtu (7/1/2023) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut diamankan 5 orang yang berada di lokasi, berikut barang bukti 7 ekor ayam, selembar kalangan ayam dan 50 Unit Sepeda motor.
Dalam keterangannya Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan bahwa penggerebekan kasus perjudian sabung ayam tersebut berawal dari informasi yang didapatkan Polsek Cileungsi.

“Adanya sabung ayam tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebutlah kami mendatangi lokasi yang menjadi tempat dilakukannya perjudian sabung ayam,” jelasnya.
“Dari lokasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Meskdi begitu, karena keterbatasan personel di lapangan, puluhan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Sementara itu kelima tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Cileungsi guna penanganan lebih lanjut.
“Saat ini kelima pelaku sudah kami amankan untuk pengembangan selanjutnya,” tukasnya. (Firm)




























Comments