BIREUEN, INDONEWS | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka N beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (3/3/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat N, seorang wanita berusia 38 tahun asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Ia telah divonis mati oleh PN Medan pada 8 Mei 2024 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pengiriman sabu seberat 52,5 kilogram serta 323.822 butir pil ekstasi.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena N terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan yang melibatkan N juga menyeret lima tersangka lain, yakni Al Riza alias Riza Al Bin Amir Aziz, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M. Yusuf, Nasrullah alias Nasrul Bin M. Yunus, serta Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (alm). Sementara itu, dua tersangka lainnya, Salman dan Erul, masih buron.
Dalam perkara TPPU ini, sejumlah aset milik N turut disita sebagai barang bukti, termasuk satu unit Toyota Alphard 2022 warna putih, satu unit Honda CR-V 2015 warna merah Milano, serta beberapa rekening bank atas nama tersangka.
N didakwa melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
JPU Kejari Bireuen kini menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Bireuen untuk proses peradilan lebih lanjut. (Hendra)
Comments