0

BOGOR, INDONEWS | Pemerintah Kecamatan Jonggol menanggapi dugaan belum adanya izin pembangunan base transceiver station (BTS) di Desa Weninggalih yang diduga belum memiliki ijin dinas terkait.

Camat Jonggol, Andri Rahman mengatakan, untuk dokumen rekomemnadi dari N, kecamatan sudah ada.

“Sedang proses di DPMPTSP. Mungkin sudah jadi, karena perkiraan ada satu bulan lebih,” katanya.

Sebelumnya, Nur, mandor bangunan mengatakan, BTS itu milik salah satu provider ternama. Ia baru dua hari bekerja melanjutkan pekerja sebelumnya yang kabur.

“Untuk perizinan biasanya kami bekerja itu sudah ada, sudah lengkap semua,” katanya.

“Sudah kelar pak, tapi untuk lebih jelasnya silahkan saja komunikasi sama penanggung jawab dari kantor, karena di sini saya hanya sebagai penanggung jawab pekerja,” kata Nur.

Heri yang disebut Nur sebagai penanggung jawab dari kantor menjelaskan terkait pembangunan itu.

“Perizinannya sudah sampai mana, itu bukan kewenangan saya ataupun fase saya untuk menyampaikan, karena kan saya hanya bagian sipilnya saja,” kata dia.

“Kalau bagian perijinan dari awal sampai, nanti itu ada bagian divisinya. Aku hanya bagian sipil yang enggak tahu menahu. Enggak ada kewenangan juga untuk menjawab terkait perizinan kalau nanya ke saya. Saya hanya ditugaskan, nih gambar bangun gitu kan prosedurnya nggak ada untuk CV ataupun mandor menjawab,” katanya. (Jaya)

BACA JUGA :  Anggota DPRD Sumedang Lady Puspita Hadiri Penanaman 30 Ribu Pohon di Hegarmanah

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Wajah Desa