0

BOGOR, INDONEWS | Intimidasi yang dilakukan oleh preman yang diduga membackup tempat solar ilegal di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor yang juga mengaku dari LSM Barak kepada YS, wartawan Media Polrinews di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Pasalnya, YS membuat laporan ke Polres Bogor dengan nomor laporan: STPP/38/ III/2024/Reskrim, atas intimidasi dan ancaman yang telah dilakukan oknum anggota LSM tersebut karena kalimat dan bahasa yang dilontarkan sangat tidak pantas.

YS menilai ancaman tersebut sangat serius dan tidak main-main sehingga sangat menganggu dan juga sangat tidak nyaman dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis setiap hari.

“Iya, hari ini saya bersama teman telah mengadukan hal ini ke Polres Bogor,” katanya usai membuat laporan, Selasa (12/3/2024).

Menurutnya, laporan tersebut akibat ancaman dari oknum sangat serius dan tidak main-main.

“Saya merasa terancam. Ancaman itu sangat serius dan tak main-main sehingga saya harus membuat laporan demi keselamatan saya,” katanya.

Dirinya berharap hal seperti ini tak dialami rekan-rekan lain dan mengedepankan marwah jurnalis agar tidak ada lagi bentuk intimidasi, intervensi dan dipandang sebelah mata segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA :  Wujud Kontribusi Positif, Indocement Selenggarakan Bakti Sosial Ramadhan 1445 H

Ia pun meminta kepada Polres Bogor agar segera menangkap oknum tersebut.

“Saya minta polisi segera menangkap oknum tersebut dan kejadian ini saya harap jangan sampai terjadi pada rekan-rekan wartawan lainnya,” harapnya.

Sebelumnya, pendiri sekaligus pembina media Polrinews, Dr. Lenis Kogoya, Sth., M.Hum., mengecam dan menyayangkan tindakan oknum LSM tersebut, yang menurutnya seharusnya anggota LSM itu berpendidikan dan paham hukum, bukan seperti preman.

“Sangat disayangkan. Kami mengecam aksi oknum anggota LSM bak tak punya pendidikan dan gak paham hukum,” ujarnya, Minggu (10/3/2024).

Lenis Kogoya yang juga Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat Papua meminta pihak Kepolisian Republik indonesia (Polri) khususnya Polres Bogor untuk segera menindaklanjuti intimidasi preman yang mengatasnamakan LSM.

“Dalam waktu dekat kami akan sambangi Polres Bogor guna mendesak Kapolres Bogor agar segera menindak oknum tersebut,” tegasnya.

Lenis yang juga Stafsus Menhan RI menjelaskan, Pasal 45B UU ITE berbunyi; setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor