SUKABUMI, INDONEWS – Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 tahun 2023, terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), 3 diantaranya merupakan Prakarsa usul inisiatif DPRD, 8 lainnya merupakan Prakarsa usul Pemerintah Daerah yang diusulkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.
Raperda Usul Inisiatif DPRD
- Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
- Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Raperda Usul Pemerintah Daerah
- Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pengusul Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan)
- Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat. Pengusul Perumda BPR Sukabumi
- Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045. Pengusul Bappelitbangda
- Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pengusul Bagian Organisasi Setda
- Raperda BPR Syariah. Pengusul Bagian Perekonomian SETDA
- Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Pengusul BPKAD
- Raperda Perubahan APBD Tahun 2024. Pengusul BPKAD
- Raperda APBD Tahun 2025. Pengusul BPKAD. (Ndi)
Comments