SUKABUMI, INDONEWS — Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (14/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Dua Raperda tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasannya, Wali Kota menegaskan bahwa perubahan Perda tentang RTH diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, serta kondisi aktual di lapangan.
Ruang Terbuka Hijau memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memberikan manfaat sosial, estetika, dan ekonomi bagi masyarakat.
Penyesuaian regulasi ini juga diarahkan agar pengelolaan RTH selaras dengan perkembangan kebijakan penataan ruang, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, serta mendukung terwujudnya Kota Sukabumi yang hijau, nyaman, dan berkelanjutan.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Perangkat Daerah bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sejumlah penyesuaian yang diusulkan meliputi peningkatan klasifikasi seluruh kecamatan menjadi tipe A, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Selain itu, diusulkan perubahan nama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Penataan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi, menyesuaikan kelembagaan dengan beban kerja dan kewenangan, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Wali Kota Sukabumi berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD secara komprehensif sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif.
Menurutnya, pembaruan regulasi merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui penyesuaian kebijakan pengelolaan RTH dan penataan perangkat daerah, Pemerintah Kota Sukabumi berupaya membangun lingkungan perkotaan yang lebih berkualitas sekaligus menghadirkan kelembagaan pemerintahan yang semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Ndi)





























Comments