BOGOR, INDONEWS – Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintahan, kepala daerah (gubernur, bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah) atau disandang langsung oleh kepala pemerintahan/kepala daerah karena perempuan yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun).
Hal tersebut disampaikan penasihat Himpaudi Kecamatan Sukajaya sekaligus Penilik PNF Kecamatan Leuwiliang.
“Peran Bunda PAUD adalah sebagai simbol sekaligus mitra utama dalam Gerakan Nasional PAUD. Sebagai figure ibu yang merupakan tokoh sentral di setiap jenjang pemerintahan, keberadaan Bunda PAUD dapat memotivasi masyarakat dan pemangku kepentingan,” jelas Neneng.
Dikatakan, bunda PAUD Kabupaten Bogor sekarang melekat pada Hj. Ade Yasin Bupati Bogor. Dalam hal ini berperan sebagai figur dan tokoh sentral Gerakan PAUD Kabupaten Bogor dengan memberikan sumbangan pemikiran, sosialisasi, dan penggerakan pelaksanaan PAUD di tingkat kabupaten.
“Demikian pula halnya dengan bunda PAUD tingkat kecamatan, desa atau kelurahan. Karena bunda Paud di tingkat kecamatan, desa/kelurahan mempunyai peran yang sangat penting selaku pembina PAUD di tingkatannya,” jelasnya.
Menurut dia, untuk membangun sinergitas PAUD di semua tingkatan, maka akan diadakan audiensi dengan bunda tersebut, dengan harapan agar PAUD yang ada di wilayahnya bisa rersentuh, terlayani dan semua kegiatan baik program bisa dilaksankan dengan baik.
“Karena PAUD merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Hal ini disebabkan oleh karena keluarga adalah pendidik pertama dan utama, juga sebagai basis pendidikan moral dan agama pelestari nilai-nilai luhur,” jelasnya.
“Masyarakat menyelenggarakan jasa layanan PAUD bagi yang membutuhkan, membentuk organisasi profesi atau forum komunikasi sebagai saluran aspirasi dan berpartisipasi aktif dalam PAUD melalui dukungan dana, sarana dan prasarana, tenaga dan setidaknya pemikiran. Dan yang tak kalah penting, peran masyarakat adalah membantu pemerintah dalam rangka memperkuat kelembagaan PAUD dan sosialisasi kepada masyarakat luas. Jadi dukungan yang penuh dari bunda PAUD sangat dibutuhkan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Himpaudi Sukajaya, H. Maman menyampaikan bahwa tanggung jawab pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan PAUD, mengeluarkan aturan, pedoman dan standarisasi teknis pelaksanaan PAUD dalam rangka penjaminan mutu dan perlindungan masyarakat, mendorong tumbuhkembangnya lembaga PAUD melalui pembinaan dan fasilitasi, memberikan subsidi bagi lembaga yang membutuhkan serta memberikan bantuan teknis dan pelatihan.
“Program PAUD tidak berdiri sendiri, melainkan bisa diintegrasikan berbagai program layanan anak, seperti Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang lebih fokus pada layanan kesehatan dasar dan gizi; bina keluarga balita yang lebih fokus pada dukungan keluarga; serta taman pendidikan Al-quran, sekolah minggu, dan bina iman anak yang lebih fokus pada pendidikan agama,” katanya.
Secara menu, tuturnya juga telah disepakati bahwa layanan pendidikan harus diintegrasikan atau dilengkapi dengan layanan gizi dan kesehatan serta pengasuhan dan perlindungan anak.
“Di Indonesia konsep keterpaduan ini dinamakan Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD-HI). Pembinaan PAUD-HI bersifat lintas kementrian /lembaga, di tingkat pusat dikoordinasikan oleh Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat,” tandasnya. (cici)
Comments