0

SUKABUMI, INDONEWS – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian pendapat akhir atas 3 raperda, di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu, Kamis (31/3/2022).

Raperda tersebut yaitu, pemajuan kebudayaan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan perusahaan umum daerah aneka tambang dan energi. Pada rapat, dilakukan penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa budaya masyarakat Kabupaten Sukabumi merupakan sistem nilai dan adat-istiadat yang dianut masyarakat Kabupaten Sukabumi yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata-cara masyarakat.

“Keberagaman kebudayaan daerah yang ada merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah tantangan perkembangan dunia. Bahwa untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia diperlukan langkah-langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” papar Bupati Sukabumi.

Disampaikan bupati, Raperda pengelolaan keuangan daerah telah melalui serangkaian proses mulai dari perencanaan, penyusunan sampai dengan pembahasan selanjutnya.

“Keputusan yang ditetapkan pada hari ini sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah. Kebijakan yang dibuat tentu dapat memberikan manfaat dan kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polisi Edukasi Siswa SMPN 1 Nyalindung Tentang Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas

Lebih Lanjut disampaikan bupati, bahwa pada prinsipnya raperda tentang perumda aneka tambang dan energi adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 Ayat (2) dan Pasal 402 Ayat (2) UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah 54/2017 tentang BUMD.

“Dengan ditindaklanjutinya regulasi tersebut dalam bentuk perda Kabupaten Sukabumi nomor 5 tahun 2016 tentang perumda aneka tambang dan energi, maka diyakini bahwa kinerja perumda bersangkutan dapat memberikan kontribusi dalam perekomian daerah dan meningkatakan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. (Ya/Ndi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi