BEKASI, INDONEWS – Perjuangan panjang, berliku dan melelahkan oleh Hadi Surya dkk, para ahli waris almarhum Hamid bin Adah berakhir dengan kemenangan gugatan.
Pada Rabu 28 Desember 2022, keluar keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara No. 139/Pdt.G/2022/Pengadilan Negri Bekasi.
“Gugatan itu, terkait status kepemilikan tanah pasar Induk Pondok Gede antara ahli waris almarhum Hamid bin Adah dengan Pemerintah Kota Bekasi. Pengadilan Negeri Bekasi memenangkan pihak ahli waris almarhum Hamid bin Adah,” jelas Ismail, Senin (20/3/2023).
Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Perkara No 139/Pdt.G/2022/PN.Bks, di antaranya menyatakan sertifikat HPL No. 36/2019 atas nama Pemerintah Kota Bekasi tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Kemudian menyatakan tanah aquo seluas 4.500 m2 berdasarkan Girik No. C 9 Persil 11, adalah merupakan harta warisan para penggugat ahli waris almarhum Hamid bin Adah,” tutur Ismail.
Selanjutnya menghukum Pemerintah Kota Bekasi mengembalikan tanah aquo yang telah berdiri bangunan pasar induk pondok Gede kepada ahli waris almarhum Hamid bin Adah dalam keadaan kosong tanpa syarat, menghukum Pemerintah Kota Bekasi untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp.11.200.000.000., kepada ahli waris almarhum Hamid bin Adah.
“Meskipun demikian, para ahli waris harus bersabar untuk dapat menikmati tanah miliknya seluas 4.500 m2 yang telah berdiri bangunan pasar induk Pondok Gede, karena kemenangan yang diperolehnya pihak tergugat Walikota Bekasi melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Bandung,” tambah Ismail.
Ismail menuturkan, atas upaya banding Walikota Bekasi Pengadilan Tinggi Bandung telah bersurat kepada kantor hukum Ismail & Rekan pada tanggal 9 Februari 2023 menyampaikan bahwa berkas banding telah diregustrasi di Pengadilan Tinggi Bandung No. 101/PDT/2023/PT.BDG, ketua Majelis Agoeng Rahardjo. SH.
“Mengakhiri pembicaraan atas pertanyaan media Ismail menyampaikan harapannya semoga Pengadilan Tinggi Bandung dapat memberikan keadilan kepada para ahli waris almarhum Hamid bin Adah, sebagai mana putusan Judex Faktie Pengadilan Negeri Bekasi,” paparnya. (Supri)





























Comments