0

BEKASI, INDONEWS Ironis, perjuangan kantor Hukum Ismail diingkari kliennya sendiri, Hadi Surya. Padalah kantor Hukum Ismail telah menjalankan kuasa dari Surya sebagai penggugat dengan penuh tanggungjawab untuk mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Alhasil gugatan dalam perkara tersebut dimenangkan penggugat di semua tingkat Pengadilan dari Pengadilan Negeri Bekasi, pengadilan Tinggi Bandung, kasasi di Mahkamah Agung hingga Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

“Tinggal selangkah lagi menuju eksekusi penyerahan lahan atau pembayaran ganti rugi atas tanah pasar semi Induk Pondok Gede,” kata Ismail, selaku Managing Partner Kantor Hukum Ismail & Rekan, Kamis (7/1/2026).

Menurut Ismail, sebelum mengajukan gugatan, telah dilakukan penandatanganan surat kuasa khusus antara kantor Hukum Ismail dengan Hadi Surya sebagai penggugat dengan hak retensi serta penandatanganan kesepakatan succes fee yang kesemuanya dituangkan dalam Akta Notaris.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, selanjutnya kantor Hukum Ismail mengajukan gugatan perdata Kepada Pemerintah Kota Bekasi terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi No.139/Pdt.G/2022/PN.Bks.

Seiring berjalannya waktu, satu langkah menuju eksekusi penyerahan lahan atau pembayaran ganti rugi Hadi Surya malah ingkar janji dengan melakukan pencabutan surat kuasa secara sepihak kepada kantor Hukum Ismail dengan menunjuk kuasa hukum Aura Keadilan.

BACA JUGA :  Galian Tanah PDAM Diduga Tidak Berizin, MP Kecamatan dan Satpol PP Tegur Pemilik Lahan

Mendapatkan perlakuan demikian, Kantor Hukum Ismail selanjutnya mengajukan surat teguran hukum (somasi) kepada Hadi Surya untuk tidak melakukan perbuatan ingkar janji kepada kantor Hukum Ismail. Namun oleh Hadi Surya somasi Kantor Hukum Ismail tidak ditanggapi.

Akhirnya sebagai jalan terakhir, kantor Hukum Ismail mengajukan gugatan Wanprestasi (gugatan ingkar janji) di Pengadilan Negeri Bekasi kepada Hadi Surya sebagai TERGUGAT terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi Perkara No 572/Pdt.G/2025/PN.Bks.

Pada persidangan, tergugat Hadi Surya tidak didampingi pengacara atau kuasa hukum atas  gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Kantor Hukum Ismail. Untuk agenda sidang berikutnya pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 proses persidangan memasuki tahapan mediasi.

Kepada wartawan, Ismail menyampaikan, gugatan dalam perkara yang diajukan kepada Hadi Surya seharusnya tidak terjadi, tetapi gugatan ini diajukan karena perbuatan ingkar janji yang dilakukan Hadi Surya sudah melampaui batas dan mencederai perjanjian yang telah disepakati.

Ismail mengaku sangat  prihatin atas ingkar janji Hadi Surya hanya karena melihat dari sudut pandang materi dan tidak menghargai perjuangan kantor Hukum Ismail.

BACA JUGA :  Bank Sampah Setia Diresmikan

“Semoga peristiwa seperti ini tidak menimpa rekan advokat seprofesi lainnya,  mendapatkan perlakuan pengingkaran dari kliennya. Atas peristiwa tersebut kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bekasi