0

BOGOR, INDONEWS | DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) PTSL oleh oknum perangkat Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor ke Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

“Benar, kemarin kami sudah membuat laporan ke Polda Jabar dan Kejati Jabar,” kata Ketua GMPK Kabupaten Bogor, Jonny Sirait didampingi Sekretaris GMPK Kabupaten Bogor, Deni Firmansyah, di Bogor, Rabu, 23 April 2025.

Ketua GMPK Kabupaten Bogor, Jonny Sirait didampingi Sekretaris GMPK Kabupaten Bogor, Deni Firmansyah usai melaporkan dugaan pungli PTSL ke Polda Jabar

Jonny menuturkan, laporan tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat ke GMPK terkait dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dugaan ini membuat sejumlah warga peserta program PTSL geram. Bahkan dalam sebuah grup media sosial, warga ingin mengadukannya ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi,” ujar Jonny.

Menurut pengakuan sejumlah warga, tambah Jonny, program PTSL di Desa Klapanunggal tidak berjalan sesuai aturan. Peserta PTSL diharuskan mengeluarkan uang mulai Rp.1,5 juta hingga 3,5 juta per bidang atau sertpikat.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Diminta Segera Tindak Tegas Pelaku Persekusi Wartawan

“Kita berharap Polda Jabar dan Kejati Jabar segera menindaklanjuti laporan kami, dan jika nanti terbukti bersalah, pelaku pungli bahkan hingga dalangnya agar diproses seusuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di tempat sama, Deni Firmansyah menambahkan, masyarakat juga mengeluhkan proses PTSL yang memakan waktu lama hingga bertahun-tahun, padahal mereka telah mengeluarkan uang cukup besar.

“Kalau aturannya kan program PTSL dari pemerintah ini gratis. Jika pun ada biaya, itu gak seberapa. Nah di Klapanunggal ini, sudah dipungut besar, sertipikat pun gak jadi-jadi,” ujar Deni.

Deni membenarkan, masyarakat ingin mengadukan hal ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Warga sampai berencana mengadukan kasus ini ke KDM (Kang Dedi Mulyadi, red) sebagai Gubernur Jawa Barat. Jika memang nanti tidak ada juga tindaklanjut, maka kita siap melapor ke KDM,” tegasnya.

Deni menerangkan, jika mengacu pada ketentuan Undang-undang yang diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tersebut, maka besaran pembiayaan untuk persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor yang ditetapkan adalah sebesar Rp 150 ribu.

BACA JUGA :  Kemeterian ATR/BPN Dorong Pemerataan Pembangunan di Papua

“Sehingga perbuatan memungut pembiayaan dalam pelaksanaan persiapan PTSL di Desa Klapanunggal dengan besaran variatif antara sebesar Rp 1.5 juta sampai Rp3,5 juta merupakan perbuatan dugaan praktek pungli,” jelasnya. (bon)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor