0

KOTABUMI, INDONEWS – Diduga bocor, penggrebekan terhadap sejumlah bandar judi koprok di Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, Rabu 17 Agustus 2022 malam yang dilakukan anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara hanya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku judi koprok.

Dari lokasi petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa alat judi koprok, accu yang sudah dirakit sebagai alat penerang dan uang tunai sebesar Rp. 170.000, serta sebilah senjata tajam jenis badik.

Pria yang diamankan petugas tersebut diketahui berinisial AS (40) warga Desa Tatakarya, Abung Surakarta, Lampung Utara.

Menurut Kasat Reskrim Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara,  penggerebekan tempat judi koprok yang bertempat dekat areal lapangan bola volley Desa Bumi Restu itu diduga bocor mengetahui kedatangan petugas.

“Hal itu diketahui saat dilakukan penggerebekan hanya dapat mengamankan seorang terduga (AS), yang lainnya kabur melarikan diri,” katanya, Jumat (19/8/2022).

Kasat juga mengatakan dari lokasi itu, pihaknya menyita seperangkat alat judi dadu koprok dan uang sebesar Rp 170 ribu, sebuah lampu berikut aki.

BACA JUGA :  Gunungan Sampah Kotabumi Ilir Viral, Lurah Sopyan Pirman Kerahkan Alat Berat

“Untuk saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku perjudian lainnya,” katanya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala perjudian bentuk apapun, baik judi dalam bentuk offline ataupun online, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapapun. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.