0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS | Tim Opsnal Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara, Polda Lampung meringkus seorang warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan ini dilakukan lantaran pria berinisial TB (26) itu diduga terlibat tindak pidana pencucian dengan kekerasan atau curas.

Diketahui, TB merupakan salah satu pelaku dari kawanan curas yang terjadi di jalan Areal PT. GGP Humas Jaya Divisi IV, Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli pada 13 April 2024 lalu.

Dari peristiwa tersebut diketahui pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban berupa uang 900 ribu, STNK motor, HP, music boks dan sepda motor jenis Yamaha Jupiter.

Saat ini pelaku TB, telah diamankan di Polsek Abung Semuli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dompet, 1 buah SNTK dan SIM milik korban curas.

Saat dihubungi, Kapolres Lampung Utara membenarkan bahwa jajaran yang bertugas di wilayah Kecamatan Abung Semuli telah melakukan pengamanan terhadap satu pelaku curas.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Polres Lampura Sisir Pelaku Begal & Premanisme

“Ya benar, petugas kita berhasil mengamankan salah satu pelaku curas,” kata Kapolres, Minggu (5/5).

Kapolres menerangkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Semuli guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kini sudah diamankan ke Polsek Abung Semuli guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres AKBP Teddy. (Zen/Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.