0
Oleh: Delky Nofrizal Qutni

Di suatu kesempatan di Beijing, di hadapan para pengusaha dan pejabat Republik Rakyat Tiongkok, Gubernur Aceh saat itu, Muzakir Manaf (Mualem), dengan nada yakin menyebut bahwa potensi emas di Aceh lima kali lipat lebih besar dibandingkan dengan yang ada di Papua.

Pernyataan itu menimbulkan decak kagum sekaligus cibiran. Bagi sebagian orang, kalimat tersebut terdengar seperti bualan politik, namun bagi mereka yang memahami konteks geologi dan sejarah mineral Aceh, ucapan Mualem sesungguhnya menyimpan pesan mendalam, bahwa Aceh bukan miskin sumber daya, tetapi miskin pengelolaan.

Secara ilmiah, mari kita uji klaim tersebut. Berdasarkan laporan PT Freeport Indonesia dan data Kementerian ESDM tahun 2023, cadangan emas di kawasan Grasberg, Papua, mencapai sekitar 1.600 ton emas dan 2,8 miliar ton bijih tembaga.

Jika dikonversi dengan harga emas internasional rata-rata USD 2.300 per troy ounce (sekitar Rp1,2 miliar per kilogram), nilai total cadangan emas Papua mendekati Rp1.920 triliun.

Bagaimana dengan Aceh? Data geologi menunjukkan bahwa Sabuk Emas Sumatera (Sumatran Gold Belt), yang membentang dari Aceh hingga Lampung, menyimpan endapan epitermal dan mesotermal dengan potensi yang sangat besar.

Wilayah Aceh Barat (Beutong), Nagan Raya, Aceh Selatan, hingga Pidie dan Bener Meriah merupakan bagian dari formasi batuan vulkanik Tersier yang identik dengan zona mineralisasi emas dan tembaga.

Salah satu contoh, proyek Beutong Copper-Gold Project yang dikelola oleh PT Emas Mineral Murni (EMM) memiliki sumber daya terindikasi sekitar 1,3 juta ons emas, 397 juta pon tembaga, dan 11 juta ons perak.

Di Aceh Selatan dan Aceh Tengah, hasil eksplorasi akademik oleh tim geologi USK dan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (PSDMBP) menunjukkan adanya zona-zona anomali emas dengan kadar tinggi di beberapa titik.

Bila seluruh potensi jalur sabuk emas Aceh dihitung secara konservatif, cadangan prospektifnya bisa mencapai 8.000-10.000 ton bijih emas berkadar ekonomis, atau setara 400-500 ton emas murni.

Dengan asumsi harga emas yang sama, nilai total potensi emas Aceh mencapai Rp500-600 triliun, belum termasuk potensi tembaga, seng, dan logam tanah jarang (rare earth element) yang mulai terdeteksi di kawasan barat-selatan Aceh. Artinya, secara geologis, klaim “5 kali lipat dari Papua” memang hiperbolik, tetapi bukan tanpa dasar, karena Papua baru mengandalkan satu distrik mineral raksasa (Grasberg). Sedangkan Aceh memiliki multi-mineralized belt yang tersebar di lebih dari 10 kabupaten dengan prospek jangka panjang.

BACA JUGA :  OPINI: Janji Bupati-Wakil Bupati Bogor Sebuah Penantian

Namun, perbedaan utama bukan terletak pada jumlah cadangan, melainkan pada kemampuan eksploitasi. Papua punya Freeport, dengan infrastruktur tambang bawah tanah tercanggih di dunia.

Aceh hanya memiliki izin-izin tambang rakyat yang dikelola dengan alat tradisional belum diberi sentuhan teknologi kepada rakyat, dan bahkan sebagian besar tanpa kepastian hukum. Di sinilah jurang antara potensi dan realitas mulai melebar.

Migas, Utang Negara, dan Cermin dari Kekayaan yang Belum Tergarap

Dalam kesempatan berbeda di depan Komisi II DPR RI, Mualem kembali melontarkan pernyataan yang memancing perhatian “Kalau saja kekayaan alam Aceh, terutama migasnya, dikelola dengan benar, Aceh bisa membantu membayar utang negara.”

Sekali lagi, banyak yang menilai ini hanya retorika politik. Namun mari kita hitung secara ilmiah.

Utang Indonesia pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp8.300 triliun. Sementara itu, data SKK Migas menunjukkan bahwa kawasan lepas pantai utara dan barat Aceh (Aceh Offshore) menyimpan potensi gas bumi yang sangat signifikan.

Blok Andaman I, II, dan III, yang kini dieksplorasi oleh Repsol, Mubadala, dan Harbour Energy, diperkirakan memiliki recoverable reserve hingga 12 triliun kaki kubik gas (TCF). Jika dikonversi ke nilai ekonomi dengan harga gas sekitar USD 6 per MMBtu, potensi nilai gas tersebut mencapai USD 72 miliar atau sekitar Rp1.152 triliun.

Belum lagi cadangan minyak di daratan Aceh Timur, Bireuen, dan Aceh Tamiang yang termasuk bagian dari Cekungan Sumatera Utara. Data Kementerian ESDM memperkirakan sisa cadangan minyak Aceh sekitar 300 juta barel.

Dengan harga minyak dunia USD 85 per barel, nilainya mencapai USD 25,5 miliar atau sekitar Rp408 triliun.

Jika seluruh potensi migas Aceh (gas dan minyak) bisa dikelola sepenuhnya oleh Aceh dengan model bagi hasil 70:30 sebagaimana amanat lex specialis dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka Aceh berpotensi mengantongi sekitar Rp1.090 triliun hanya dari satu siklus produksi penuh (20-30 tahun).

Artinya, dalam konteks rasional, kekayaan Aceh memang cukup besar untuk menutup sebagian utang negara, meski tentu tidak secara langsung membayar seluruhnya.

Masalahnya, potensi itu seperti buku yang belum dibuka. Infrastruktur energi belum siap, tata kelola masih tumpang tindih, dan birokrasi investasi sering kali terjebak dalam ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA :  Negeri yang Ditambang dengan Surat

Ironisnya, Aceh yang memiliki hak istimewa dalam pengelolaan sumber daya alam justru masih menjadi “penonton” dalam arena eksploitasi migasnya sendiri.

Kekhususan Aceh bukanlah hadiah politik semata, melainkan peluang historis untuk membangun kemandirian ekonomi. Sayangnya, hingga kini, kekhususan itu baru berhenti pada tataran administratif, belum menjadi motor industrialisasi berbasis sumber daya alam.

Padahal, jika dikelola dengan efisien, nilai tambah dari industri turunan migas (petrokimia, gas cair, pupuk, dan energi) bisa menciptakan ribuan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi rakyat.

Antara Mimpi, Pisau Cukur, dan Paradoks Kemandirian

Pernyataan Mualem, jika dibaca secara filosofis, sesungguhnya bukan sekadar retorika politik, melainkan seruan agar Aceh menatap dirinya sendiri di cermin sejarah.

Aceh pernah menjadi salah satu pusat perdagangan emas dan rempah dunia abad ke-16, ketika Kerajaan Aceh Darussalam di bawah Sultan Iskandar Muda menjalin hubungan dagang dengan Turki Utsmani dan Gujarat. Artinya, Aceh sudah lama paham bahwa kedaulatan politik tanpa kedaulatan ekonomi hanyalah fatamorgana.

Namun realitas kini berkata lain. Dengan dana otonomi khusus yang telah digelontorkan lebih dari Rp100 triliun sejak 2008, Aceh seharusnya telah menjadi provinsi paling mandiri di Sumatera.

Faktanya, tingkat kemiskinan Aceh pada Maret 2025 masih di kisaran 12,33 persen, tertinggi di Sumatera. Rasio ketergantungan fiskal terhadap pusat mencapai 80 persen. Bahkan, dalam konteks industri, Aceh masih bergantung pada bahan bakar dan barang konsumsi dari luar daerah.

Di sinilah muncul sindiran klasik yang pernah diucapkan oleh Prabowo Subianto kepada Mualem: “Jenggotmu makin panjang, Mualem.” Sebuah kalimat ringan, spontan namun sarat makna simbolik.

Ia mencerminkan bagaimana pusat melihat Aceh sebagai daerah yang kaya sumber daya namun miskin kemandirian. Ibarat lelaki yang tak mampu mencukur jenggotnya sendiri karena pisau cukur pun harus dibeli dari luar negeri.

Ungkapan itu kini menjadi refleksi sosial ekonomi yang nyata. Aceh seolah dikelilingi kekayaan tapi tidak memiliki alat untuk mengolahnya. Sebagaimana disindir oleh ekonom Aceh, Prof. Said Nazir (2023), “Aceh adalah daerah dengan resource blessing tapi terjebak dalam resource trap.”

Oleh karena itu, langkah ke depan bukan sekadar menuntut hak, tetapi membangun sistem. Industrialisasi berbasis sumber daya lokal menjadi kunci agar Aceh tidak terus menjadi eksportir bahan mentah.

BACA JUGA :  Sekda Kabupaten Bogor Definitif, Sebuah Penantian

Emas harus diolah di Aceh, bukan dikirim ke luar negeri. Migas harus menjadi bahan baku industri kimia dan energi lokal, bukan sekadar angka di laporan SKK Migas. Dan rakyat Aceh, terutama penambang rakyat, harus menjadi bagian dari rantai nilai ekonomi, bukan hanya penonton di tepi lubang tambang.

Kemandirian itu hanya bisa dicapai dengan kombinasi tiga hal yakni teknologi, integritas, dan tata kelola yang berkeadilan. Aceh memiliki banyak sarjana geologi, teknik, dan ekonomi yang tersebar di berbagai kampus. Tapi tanpa integritas, semua itu hanya menjadi “emas tidur”.

Sebagaimana filosofi Aceh yang termaktub dalam Hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut (hukum dan adat itu satu kesatuan yang tak terpisahkan) begitu pula kekayaan dan moralitas harus berjalan seiring.

Kita memang tidak bisa membayar utang negara dengan ucapan, tapi kita bisa melunasi utang sejarah terhadap rakyat sendiri, bahwa kekayaan alam Aceh seharusnya menyejahterakan anak-anak Aceh, bukan memperkaya segelintir elite.

Jalan Menuju Kedaulatan Ekonomi Aceh

Aceh tidak boleh terus melamun dengan narasi besar tanpa langkah konkret. Zaman sudah berubah, geopolitik energi kini bergeser. Dunia sedang beralih ke ekonomi hijau, ke arah logam transisi dan energi bersih. Artinya, potensi mineral Aceh seperti emas, tembaga, nikel, dan logam tanah jarang akan semakin strategis.

Tapi jika Aceh tidak menyiapkan diri, potensi itu akan kembali diambil oleh korporasi global dengan izin atas nama “investasi nasional”.

Membangun laboratorium riset mineral, pusat pelatihan pengolahan emas ramah lingkungan, dan memperkuat basis hukum Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah langkah awal menuju kedaulatan.

Karena emas sejatinya bukan hanya logam berharga, melainkan simbol nilai tambah dan keberanian. Sebagaimana kata bijak Melayu, “emas itu diuji oleh api, manusia diuji oleh janji.”

Janji Mualem tentang Aceh yang makmur bukanlah utopia jika dibaca sebagai visi. Tapi untuk mewujudkannya, Aceh harus berani berubah, dari provinsi penerima menjadi provinsi pengelola; dari ekonomi rente menjadi ekonomi produktif; dari ketergantungan menjadi kemandirian.

Dan mungkin, jika suatu hari Mualem kembali ke panggung nasional dan berkata bahwa emas Aceh lima kali lipat dari Papua, kita tak lagi menertawakan. Kita akan menjawab dengan tenang : “Ya, karena kali ini kami yang mengelolanya.”

Penulis adalah: Wakil Ketua APRI Aceh, Ketua Yayasan Aceh Kreatif

 

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Opini