0

BEKASI, INDONEWS | Bangunan semi permanen diatas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi di Perumahan Jatibening Dua, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede menjadi polemik.

Pasalnya, bangunan semi permanen yang sudah berdiri adalah lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Lahan PSU merupakan bagian penting dalam sarana dan prasarana untuk kepentingan bersama pada umumnya, sehingga bangunan semi permanen yang sudah berdiri di lahan PSU tersebut menyalahi aturan.

Untuk eksekusi bangunan semi permanen dan permanen di lahan tersebut, sebelumnya diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Namun surat tidak dihiraukan.

Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini pihak Distaru (Dinas Tata Ruang) dan juga pihak Pengadilan Negeri Kota Bekasi langsung menindaklanjuti perkara tersebut untuk langsung mengeksekusi bangunan.

Kepala Distaru, Dzikron menjelaskan, pihaknya sudah cukup lama menunggu respon pemilik bangunan.

“Lurah dan camat pun sudah bersurat terkait ini, namun yang bersangkutan masih tetap dengan pendiriannya dan tetap bertahan di lahan PSU. Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada yang bersangkutan (yang menempati lahan tersebut),” jelasnya, Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA :  Buron Setahun Lebih, Pemuda Asal Negeri Katon Dibekuk Polisi

Terkait pembongkaran ini, pihaknya berterima kasih kepada perangkat terkait yang mendukung pembongkaran, yaitu dandim, kejaksaan, kepolisian dan lainnya.

“Tidak ada gesekan dengan penghuni lahan diatas PSU, sehingga pembongkaran kondusif, aman dan terkendali,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua RW 04 Kelurahan Jatibening Baru, juga sebagai Ketua FKRW Kelurahan, Suharto mengatakan, eksekusi berjalan lancar dan kondusif.

“Tidak adanya gesekan yang berarti dengan pengaman yang begitu ketat. Saya sebagai Ketua FKRW Kelurahan Jatibening Baru mengapresiasi pihak-pihak yang sudah membantu eksekusi,” jelas Pak Brow, sapaan akrab Suharto.

Bangunan semi permanen diatas lahan PSU jalan utama Perumahan Jatibening Dua Kelurahan Jatibening Baru, menjadi polemik. Yang mana lahan PSU tersebut dibangun tanpa adanya legalitas, sehingga pemilik lahan, dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi langsung mengeksekusi.

Sebelum eksekusi, dilakukan dahulu apel bersama yang dipimpin langsung Kapolsek Pondokgede Kompol Bambang S.

Ia memberikan arahan kepada peserta apel agar menghindari bentrokan dan gesekan-gesekan di lapangan saat menghadapi orang-orang yang menempati lahan PSU tersebut.

BACA JUGA :  Gudang Bahan Peledak PT. Antam Diterjang Longsor

Eksekusi lahan melibatkan Satpol PP Kecamatan Pondokgede, dan dari Mako, Koramil, Anggota Polsek Pondokgede, UPTD LH, Kejaksaan, Ketua FKRW, Lurah Jatibening Baru Badru Tamam, Satlinmas, Distaru, Dishub dengan juga disaksikan Ketua RW 08 Indra. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa