BOGOR, INDONEWS | Terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 2 Gunungputri Kecamatan Gunungputri, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkesan bungkam.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait adanya keluhan dari orangtua siswa tidak menjawab.
Sebelumnya, IM, salah satu orangtua siswa keberatan dengan adanya pungutan untuk pengambilan ijazah dan pembayaran foto tersebut.
“Anak saya diminta bayar, katanya buat nebus ijasah sama bayar foto. Itu yang meminta wali kelasnya. Sebenarnya saya keberatan dan terpaksa bayar, itu juga baru setengnya dibayar,” katanya, Senin (19/5/2025).
Sementara Kepala SMPN 2 Gunungputri, Kosasih, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyangkal tuduhan tersebut.
“Maaf berita (informasi, red) itu tidak benar. Gak ada pungutan. ‘Kan sudah dibatalkan dan dikembalikan lagi uangnya ke orangtua. Kalau memang ada (pungutan) tolong disampiakan saja, siapa wali kelasnya dan kelas 9 berapa,” terang Kosasih.
Untuk diketahui, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, sekolah tidak diperbolehkan meminta pungutan dalam bentuk apapun, termasuk penjualan bahan ajar atau seragam.
Pemerintah telah menegaskan bahwa biaya pembuatan ijazah sepenuhnya ditanggung oleh negara, sehingga tidak boleh ada biaya tambahan yang dibebankan kepada siswa.
Peraturan tersebut juga mengatur sanksi bagi tenaga pendidik yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif lainnya. (Jaya)
Comments