0

BIREUEN, INDONEWS – Merasa diselewengkan oleh pengurus lama PGRI, aset berupa lahan yang disewakan dari tahun 2020-2032 sudah dijadikan sekolah oleh pihak Muhamadiyah, di Desa Buket Tekeuh Cot Gapu Bireuen.

Ketua dan Pengurus baru PGRI masa periode 2022-2025, Marbawi S.Pd.MM., harus menempuh jalur hukum. Sebab tidak ada pertanggungjawaban yang jelas kepada mereka terkait masalah tersebut dan disinyalir harga sewa mencapai ratusan juta rupiah.

Dengan tidak adanya penjelasan pertanggungjawaban dari pengurus lama PGRI, Marbawi kepada media ini, Kamis (2/2/2023) mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YaRa) Perwakilan Bireuen, M. Zubir SH., MH., pada kamis (12/1/2023), agar bisa ditindaklanjuti lebih mendalam lagi.

Tak berhenti hanya sampai disitu, Marbawi melaporkan peristiwa penyewaan aset ke pihak Kepolisian Resort Bireuen tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 374 KUHP Pidana dengan Nomor LP/B/53/II/2022/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh tanggal 24 Februari tahun 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun media-indonews.com dari pihak pengurus lama PGRI, mereka menyampaikan bahwa aset yang disewakan itu tidak ada kaitannya dengan PGRI, melainkan kepunyaan Yayasan PGRI yang sudah memiliki badan hukum tersendiri.

BACA JUGA :  Disinyalir Banyak Pelanggaran PPDB, Katar dan Ormas Geruduk SMAN 1 Gunung Putri

“Jadi hal ini yang harus dipahami Pengurus PGRI. Lagi pula ketua sendiri Marbawi sebelumnya sudah mengetahui peristiwa yang sebenarnya, namun masih saja mempertayakan aset itu. Ada apa ini?” kata M. Jafar. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pendidikan