TUBABA, INDONEWS – Dalam sepekan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) mesin gardan mobil Carry Futura, Rabu (12/1/2022). Pelaku berhasil digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Rabu 12 Januari 2022, di Tiyuh Mulya Jaya, RT/RW 012/003, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
“Tersangka berinisial AS dan AY, warga Kampung Kagungan Dalem, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Fredy, Rabu 12 Januari 2022.
Kejadian bermula saat korban atau pelapor tengah tidur. Tiba-tiba terdengar suara gaduh di belakang rumah. Kemudian istri pelapor, Sarini keluar rumah untuk melihat ke belakang. Setelah itu istri pelapor melihat kedua pelaku sudah membawa Gardan Mobil Cerry Futura.
“Kemudian istri pelapor berteriak maling. Pelapor pun terbangun dari tidur dan langsung mengejar kedua pelaku hingga tertangkap, dan diserahkan ke Ketua RT Herdiana,” jelasnya.
Fredy menyebutkan, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 3 juta dan melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat.
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam beserta obrok dan 1 buah gardan mobil.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Andre)
Comments