LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) membekuk dua pemuda bejat pelaku perkosaan terhadap korbannya yang berusia 18 tahun.
Tersangka masing-masing MRA berinisial (19) dan SBR (25), keduanya warga Dusun Sribangun, Desa Wonomarto, Kecamatan Kota Bumi Utara, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, atas dasar laporan orangtua kandung korban.
“Peristiwa terjadi pada Minggu (10/4/2022) di dua lokasi dan waktu berbeda,” jelas kasat, Jumat (15/4/2022).
Peristiwa bermula pada Minggu (10/4/2022). Saat itu terduga MRA menghubungi korban membuat janji bertemu di Desa Cempaka untuk diajak ke tempat keluarganya dan korban memenuhi permintaan MRA.
“Setelah bertemu pukul 22.00 WIB, korban dibawa ke sebuah gubuk di Dusun Sribangun. Seketika pelaku langsung memaksa agar korban menuruti nafsu berjatnya. Korban sempat menolak, namun upayanya gagal lantaran MRA lebih menguasai keadaan, hingga dengan cara paksa dan mudah berhasil menyetubuhi korban,” jelasnya.
Lima menit setelahnya, pelaku MRA sejenak meninggalkan korban untuk bersitirahat dan ternyata di TKP juga sudah ada rekannya SBR yang menanti sambil menunggu giliran.
Tanpa buang-buang waktu SBR pun turut memaksa dan menyetubuhi korban.
“Tidak berhenti sampai di situ. Korban yang masih dalam kondisi penguasaan, dibawa lagi ke sebuah rumah tinggal yang berjarak lebih kurang 100 meter dari TKP awal. Di sana secara bergantian kedua pelaku kembali melancarkan syahwatnya, hingga pada pukul 04.00 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku MRA,” ungkap AKP Eko.
“Dari kejadian itu, selama empat hari kita lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kita ringkus. Pertama MRA pada Kamis (14/4/2022) pukul 20.30 WIB di wilayah Kotabumi Utara. Selanjutnya SBR pukul 23.30 WIB di Desa Madukoro saat bersembunyi di tempatnya bekerja,” katanya.
Kini pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Keduanya dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (Andre)
Comments