SUKABUMI, INDONEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke 25, Rabu (21/9/ 2022).
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah pada tanggal 18 Agustus 2022, bahwa agenda Rapat Paripurna Dewan ini, yaitu dalam rangka pengambilan keputusan atas raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH., didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, serta dihadiri unsur forkopimda, para anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pimpinan DPRD telah menerima tiga surat usulan yaitu, sebagai berikut:
- Surat dari Bupati Sukabumi Nomor : PD.00/6970-HUKUM/2022, tanggal 19 September 2022, Perihal Permohonan Pembahasan Legislasi Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Surat Ketua Bapemperda Nomor : BL. 04.01/1411/Persidangan/2022, tanggal 20 September 2022, Perihal Permohonan Penyampaian Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu:
- Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; b. Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong; dan c. Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.
- Surat Fraksi Partai Gerindra Nomor : 12/F.P-GERINDRA/DPRD/IX/2022, tanggal 20 September 2022, Perihal Permohonan Perubahan Penugasan Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, perlu disepakati usulan agenda tersebut yaitu Penyampaian Nota Penjelasan atas 1 Raperda Usul Eksekutif dan 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD serta Pengumuman dan penetapan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra.
Memasuki acara pertama, yaitu penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin, ST.
Acara selanjutnya, penandatanganan berita acara persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati serta Pimpinan DPRD.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disepakati dan ditetapkan. Untuk selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi,” katanya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan anggota komisi-komisi dan badan anggaran beserta pemerintah daerah, TAPD dan perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan atas raperda perubahan APBD tahun anggaran 2022. Semoga menjadi amal ibadah,” ucapnya.
Acara terakhir, yaitu penyampaian pendapat akhir bupati atas raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan penyampaian nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si.
Selanjutnya Penyampaian Nota Penjelasan Bapemperda atas 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD, yang disampaikan Anggota Bapemperda, Ir. Heriantoni, M.Si.
Memasuki acara terakhir, yaitu pengumuman dan penetapan perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.
Berdasarkan surat 12/F.P-GERINDRA/DPRD/IX/2022, tanggal 20 September 2022, perihal permohonan perubahan penugasan anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024.
Atas hal tersebut, diumumkan, bahwa Ade Dasep Zaenal Abidin, SH, jabatan semula Sekretaris Komisi I DPRD, menjadi anggota Komisi II DPRD.
Muslihin, jabatan semula Anggota Komisi II DPRD, menjadi anggota Komisi I DPRD.
Pengumuman perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini disampaikan, dengan harapan dijadikan dasar dalam perubahan Keputusan DPRD tentang keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dan keanggotaan Fraksi DPRD Masa Jabatan 2019-2024. (Ndi)




























Comments