BOGOR, INDONEWS | Optimalisasi penggunaan lahan dan sarana prasarana pertanian serta pengendalian hama penyakit tanaman secara terpadu merupakan salah satu upaya mendukung keberhasilan peningkatan produksi maupun produktivitas hasil pertanian.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) khususnya UPT Proteksi Tanaman yaitu UPT Pertanian Wilayah I yang berkedudukan di Kecamatan Parung Panjang dan UPT Pertanian Wilayah XII yang berkedudukan di Kecamatan Cariu telah melaksanakan fungsinya dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) serta pemberian pertimbangan teknis dalam rangka proteksi tanaman.
Dalam pelaksanaan tugasnya UPT Proteksi Tanaman mendukung proses budidaya yang berpedoman pada prinsip dasar Pengendalian Hama Terpadu (PHT) yang berwawasan lingkungan untuk pembangunan pertanian berkelanjutan sebagai berikut:
- Budidaya tanaman yang sehat yaitu tanaman yang memiliki daya tahan yang baik terhadap serangan hama dan penyakit dengan memperhatikan varietas yang akan dibudidayakan, penyemaian dengan cara yang benar, serta pemeliharaan tanaman yang tepat.
- Memanfaatkan musuh alami atau agensi hayati guna menekan populasi hama dan menurunkan resiko kerusakan tanaman akibat serangan hama dan penyakit. Pemanfaatan musuh alami di dalam agroekosistem diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara populasi hama dan populasi musuh alaminya. Dengan demikian tidak akan terjadi ledakan populasi hama yang melampaui ambang toleransi tanaman.
- Pengamatan dan pemantauan rutin merupakan bagian terpenting yang harus dilakukan oleh setiap petani secara rutin dan berkala, sehingga perkembangan populasi hama, kondisi tanaman serta perkembangan populasi musuh alaminya dapat diketahui.
- Petani sebagai Ahli PHT karena penerapan PHT harus disesuaikan dengan keadaan ekosistem setempat sehingga setiap petani harus proaktif untuk mempelajari konsep PHT. Dalam hal ini, Distanhorbun Kab. Bogor melalui UPT Proteksi Tanaman turut berperan aktif dalam penerapan PHT yang berwawasan lingkungan untuk pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Prinsip-prinsip dasar inilah yang dijadikan pedoman teknis pengendalian hama dan penyakit secara terpadu dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan di kelompok tani antara lain:
Gerakan Pengendalian (Gerdal)
Gerdal dibagi menjadi dua kegiatan yaitu gerdal yang bersifat pencegahan dan gerdal yang bersifat pengendalian. Gerdal dilaksanakan secara geropyokan atau bersama khusus di daerah-daerah endemik hama dan penyakit atas usulan petani kepada petugas lapang (PPL maupun Petugas POPT) untuk berbagai komoditas pertanian.
Pada tahun 2024, Distanhorbun melalui UPT Pertanian Wilayah I telah melaksanakan gerdal di empat kelompok tani yang berlokasi di Kecamatan Gunung Sindur, Parungpanjang, Jasinga, dan Tamansari. Sedangkan untuk kegiatan gerdal yang difasilitasi oleh UPT Pertanian Wilayah XII berlokasi di tujuh kelompok tani di Kecamatan Tanjungsari, Cariu, Sukamakmur, Ciawi, Cisarua, dan Megamendung.
Selain itu, Distanhorbun juga telah memberikan bantuan obat-obatan yang disesuaikan dengan jenis OPT berdasarkan rekomendasi dari petugas pengendali OPT. Adapun pelaksanaan gerdal di Kabupaten Bogor ditunjukkan pada Gambar 1.
Pengelolaan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT)
Merupakan metode pengendalian OPT melalui pendekatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan petani dalam upaya pengendalian hama penyakit tanaman untuk melahirkan petani-petani yang terampil sebagai agen pengendali hayati. Kegiatan PPHT meliputi beberapa tahapan pertemuan di kelompok tani dengan didampingi narasumber mulai dari persiapan benih semai, tanam hingga panen.
Pada kegiatan PPHT, Distanhorbun memfasilitasi pelaksanaan praktek pengembangbiakan agensi hayati berupa isolate trichoderma. Kegiatan PPHT di UPT Pertanian Wilayah I dilaksanakan di delapan kelompok tani yang berlokasi di Kecamatan Ciomas, Tenjolaya, Ciomas, dan Rumpin.
Sedangkan kegiatan PPHT di UPT Pertanian Wilayah XII dilaksanakan di delapan kelompok tani di Kecamatan Cisarua, Tanjungsari, Babakan Madang, Cariu, Jonggol, Klapanunggal, dan Cigombong. Adapun pelaksanaan kegiatan PPHT tersebut ditunjukkan pada Gambar 2.
Kegiatan Diseminasi Teknologi PHT
Metode pembelajaran kepada petani menggunakan media agensi hayati berupa Isolate Trichoderma, Isolate Metarizium, Beauveria Bassina dan Paeni Bassilus yang merupakan cendawan atau bakteri menguntungkan melalui proses inokulasi mikroorganisme (praktek memindahkan bakteri dari medium yang lama ke medium yang baru dengan tingkat ketelitian yang sangat tinggi agar menghindari terjadinya kontaminasi) sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 3.
Pada tahun 2024, Distanhorbun telah memfasilitasi kegiatan diseminasi teknologi PHT di kelompok tani hingga para petani dapat melakukan praktek menginokulasi bakteri agensi hayati secara mandiri. Kegiatan ini dilaksanakan di 32 kelompok tani di Kecamatan Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, Tenjo, Megamendung, Ciawi, Tanjungsari, Babakan Madang, Cariu, Sukamakmur, Jonggol, Cileungsi, Cijeruk, dan Cigombong.
Melalui kegiatan ini diharapkan ada perubahan perilaku petani dalam mengendalikan hama penyakit yang lebih ramah lingkungan agar tanaman sehat, sehingga produksi dan kesejahteraan petani pun dapat meningkat. Kegiatan diseminasi berkaitan dengan tindakan inovasi yang disebarkan berdasarkan perencanaan yang matang melalui diskusi atau forum lainnya. Adapun penyebaran informasi teknologi pengendalian hama dan penyakit melalui agensi hayati di Kabupaten Bogor ditunjukkan pada Gambar 4.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) beserta jajarannya mendukung terwujudnya petani sejahtera dan terciptanya kemandirian pangan di Kabupaten Bogor. (Adv)
Comments