0

BIREUEN, INDONEWSPenggunaan fasilitas Umum (Fasum) secara pribadi berlebihan untuk lapak dagang tidak diperbolehkan dalam aturan perundang- undangan. Selain akan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas, juga membuat kondisi lingkungan pasar amburadul.

Seperti yang terjadi saat ini, sejumlah Toke Bangku yang berada di kawasan Pasar Induk, Pasar Rakyat desa Cureh Kabupaten Bireuen telah mengunakan fasum untuk lapak dagangan ikan.

Padahal mereka masing-masing telah memiliki ruko tempat penyimpanan ikan, namun piber ikan tetap saja diletakan pada pasum yang dilarang oleh aturan UU.

Menggunakan Fasum tertera dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 (Pasal 3 & 17): Mengatur kewajiban pengembang menyediakan sarana, prasarana, dan utilitas umum (fasum/fasos) seperti jalan, taman, tempat ibadah, drainase, dan lainnya., demi kualitas hidup penghuni.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi akan dikenakan Sanksi Pidana: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Kepala Disperindagkop Bireuen, Drs. Murdani, melalui Kabid Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi, Fakruddin, S.E.,mengimbau semua fasilitas umum tidak digunakan untuk lapak dagangan karena dalam waktu ini, pemerintah akan membenahi semua fasum yang ada di Pasar Induk, Pasar Rakyat Desa Cureh Bireuen.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Bireuen Gelar Musyawarah Penetapan Ganti Rrugian

Seperti drainase yang kini sudah ditutup secara permanen, akan dibuka kembali sehingga air buangan ikan tidak lagi mengalir dijalanan, membuat jalan rusak dan berlobang.

Selanjutnya pemerintah juga akan membenahi jalan berlubang supaya air ikan tidak terbang membasahi pengguna jalan sebagai konsumen dan aktivitas pasar pun berjalan lancar.

Jika semuanya terealisasi dengan baik, maka keindahan dan kenyaman pedagang di pasar sudah terjaga dengan baik. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.