BOGOR, INDONEWS – Camat Jonggol, Andri Rahman memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib), Dadang Yasid Bustomi bekerja sama dengan Pemerintah Desa Sukajaya beserta aparatnya, didukung Babinmas Polsek Jonggol dan Babinsa Koramil 2107, melakukan penghentian kegiatan cut and fill di Kampung Sodong, RT 01/05, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Selasa (25/10/2022).
Andri menjelaskan, dasar penghentian cut and fill sejak diterbitkannya Surat Nomor 300/780 b-Tramtib yang ditandatangani langsung dirinya.
Sementara dasar hukum penghentian kegiatan berdasarkan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 tahun 2012 tetang izin gangguan.
Kemudian, Keputusan Bupati Bogor Nomor 11 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penindakan, dan pemeriksaan penegakan peraturan daerah.
“Penutupan telah dilakukan Kasie Trantib Satpol PP Jonggol, Dadang Yazid Bustomi. Kegiatan bersinergi dengan Pemerintah Desa Sukajaya didampingi langsung Kades Ujang Royani dan jajarannya, RT dan RW sekitar lokasi galian, melibatkan Babinmas dan Babinsa serta disaksikan oleh pusaha cut and fill,” jelasnya.
“Untuk wilayah Jonggol, sudah saya pastikan bahwa tidak boleh ada lagi galian-galian tanah merah,” tutur Camat Andri Rahman.
Menurutnya, jika terdapati sesuai kewenangan, kecamatan akan menutup dengan turun ke lokasi dan memberikan surat penutupan/pemberhentian galian.
“Dan untuk yang memang akan ada aktivitas di masyarakat yang memiliki izin diimbau cut and fill sementara dihentikan dulu selama musim penghujan karena tanah yang berceceran di jalan akan membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.
Senada disampaikan Dadang Yasid Bustomi Selaku Kanit Satpol PP. Menurutnya, penutupan berdasarkan patroli kewilayahan dan masukan dari warga sekitar yang mengeluh atas jalan yang berlumpur dan menjadi kotor dan licin akibat kegiatan cut and fill tersebut.
“Sesuai Patroli dan keluhan warga dan Penguna jalan maka galian ini kami tutup,” tukasnya.
Di tempat berbeda, Ketua RT 01 RW 05 Desa Sukajaya, Ardi mengatakan bahwa sepatutnya setiap pelaku usaha yang masuk ke wilayah memberikan tembusan kepada dirinya selaku RT.
“Harusnya pengusaha galian sebelum masuk dan memulai pekerjaan memberi tahu kami warga sekitar,” ujarnya.
Dirinya juga meminta pada setiap pelaku usaha untuk selalu memperhatikan dampak negatif pada lingkungan agar tidak menjadi masalah dalam proses kegiatan.
“Saya minta pada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya agar selalu memperhatikan dan mempertimbangkan dampak negatif pada lingkungan,” pintanya. (Firm)



























Comments