0

BEKASI, INDONEWS – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di RW 08 dan RW 18, Komplek Hankam Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (20/2/2022).

Penertiban PKL dipimpin Kapospol Jatibening, Slamet. Selain itu hadir juga petugas dari Polsek Pondok Gede Indro, Bhabinsa Jatimakmur Wahyudi, Bhabinsakamtibmas Sapto Aji, Korlap Pol PP Amirulloh, pihak Kecamatan Pondok Gede Badru, linmas, dan warga sekitar yang menyaksikan penertiban.

Penertiban PKL ini terkait laporan masyarakat yang resah, karena adanya kerumunan yang diakibatkan para PKL.

Laporan masyarakat tersebut ditanggapi 4 pilar Kecamatan Pondokgede. Alhasil dilakukan penertiban yang berjalan aman, lancar, tanpa ada gesekan-gesekan dari para pedagang.

“Tujuan penertiban PKL ini untuk memutus mata rantai Covid-19 yang ada di Jatimakmur, karena varian jenis baru ini memang cukup cepat penularannya. Karena itu, kami dari 4 pilar merespons keluhan masyarakat perihal kerumunan,” kata Kapospol Jatibening, Slamet.

Saat penertiban, para PKL proaktif serta tidak melakukan perlawanan, karena para pedagang sudah tahu sebelumnya akan adanya penertiban. Para pedagang juga mengakui sudah tahu maksud dan tujuan penertiban ini.

BACA JUGA :  Perangi Premanisme, BaraJP Minta Kasus Perusakan Mie Kring-kring Diusut

Penertiban PKL di dalam Komplek Hankam ini sudah dapat tembusan dari Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni, Sekcam Pondok Gede, dan Lurah Jatimakmur Atmanto SP. Saat penertiban, juga didamipingi langsung pengurus RW dan RT. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa