0

BOGOR, INDONEWS | Proyek pembangunan irigasi di aliran daerah irigasi (DI) Coblong yang berbatasan dengan dua wilayah, yakni Desa Cisalada, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor bagaikan tak bertuan, yang mana di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan proyek maupun pelaksana mandor lapangan.

Hal ini patut menjadi perhatian pihak berkompeten, seperti PUPR dan Polsek Cijeruk. Sebab jika dilihat, pekerjaannya sarat pelanggaran.

Hal itu nampak jelas pada penggunaan batu yang dipancir batu bulat pakai pasir sehingga tidak sesuai spesifikasi. Pemakaian adukan juga terkesan asal nempel, tidak mengutamakan kualitas.

Para pekerja saat ditemui wartawan pada Jumat (30/8) kemarin mengatakan, pelaksana maupun pemborong belum pernah datang ke lokasi. Sementara konsultan sudah dua kali datang.

Ia juga mengakui seharusnya ada papan proyek dan pekerja dilengkapi rompi, helm, sepatu boot.

Anehnya lagi, konsultan lah yang menentukan baik buruknya barang material. Hal ini memicu dugaan adanya main mata, karena hal itu tidak diberikan teguran atau larangan.

Diharapkan pihak aparat penegak hukum menindaklanjuti karena proyek ini masuk dugaan perusakan alam dan biota alam lantaran proyek tersebut sudah hasil kajian dan hitungan di rancangan anggaran belanja (RAB).

BACA JUGA :  UPT Penataan Bangunan 2 Ciawi Akan Sidak Bangunan Pemotongan Ayam

Hal itu juga mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan UU Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi, pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009, sudah diatur pidananya.

Setiap orang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. *

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor