BOGOR, INDONEWS – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor dinilai melakukan kelalaian dan melempar bola panas ke PPK dan dinas terkait setelah memenangkan perusahaan bermasalah, PT. Cimendang Sakti Kontrakindo.
Sebelumnya diberitakan, ULP Kabupaten Bogor memenangkan PT. Cimendang dalam lelang proyek paket pekerjaan pembangunan jembatan Situ Nanggerang (jalur lambat arah Bojong Gede), Kecamatan Tajur Halang.
Belakangan, pemenang tender proyek tersebut justru dibatalkan. Padahal, pekerjaan jembatan sangat dinantikan oleh masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebelumnya dilakukan rapat terkait pinjam akta cabang PPK. Lantas, mengapa setelah kontrak dibatalkan, pihak Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) menunjuk pihak ketiga.
“Benar PT. Cimendang itu bermasalah hukum dengan pihak pemilik awal perusahaan dan telah melakukan rapat pembahasan bersama PPK, kabid, dan kepala dinas serta saya sebagai penggugat, dan pemilik perusahaan,” kata Direktur PT. Cimendang, H. Suherman ST, saat ditemui wartawan, Kamis (14/7/2022).
Lebih jauh Suherman mengungkapkan, saat ini telah ada keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaan tersebut adalah status quo dan tidak boleh membuat akta perubahaan, sampai anaknya berumur 18 tahun.
“Jadi akta cabang dan yang lain-lain dianggap gugur dalam status hukum. Jadi kemarin itu menggunakan akta bodong. Saya juga sudah menyampaikan hal ini kepada Dinas PUPR Bogor dalam pertemuan yang dihadiri kedua belah pihak,” katanya.
Herman bahkan mengungkapkan, pertemuan tersebut dihadiri PPK, Kadis PUPR berikut Kabid Jembatan PUPR Bogor. Bahkan menurut Herman, telah dilakukan penandatangan kesepakatan pembatalan kontrak paket pekerjaan jembatan tersebut pada Selasa 12 Juli 2022.
Akte bodong yang disampaikan Suherman juga sudah tertuang dalam surat keputusan pengadilan 324/ pdt.G /2021 tanggal 05 Oktober 2021. Yang mana tidak bolehnya pembuatan akte lain pada perusahaan tersebut.
“Jadi saya menilai ULP Kabupaten Bogor main mata dengan pihak yang meminjam PT. Cimendang Sakti Kontrakindo dan tidak melakukan klarifikasi secara baik dan melempar bolah panas ke PPK maupun dinas. Kalau tidak dibatalkan, akan saya bawa ke ranah hukum, bahkan KPK. Karena sudah jelas ini melanggar pakta integritas dalam proses lelang. Ada pembohongan publik,” tandasnya. (Firm)




























Comments