BOGOR, INDONEWS – Program pemerintah pusat melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial RI yang menunjuk PT POS Indonesia sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dinilai telah membuka ruang persoalan baru dalam penyaluran BPNT uang tunai untuk termin pertama, tahun 2022 (Januari, Februari, Maret) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Agenda penyaluran BPNT sebesar Rp. 600 ribu pada termin pertama atau Rp 200.000 per bulan untuk satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilaksanakan sejak Februari hingga awal Maret 2022, dalam penyalurannya dikonsentrasikan di masing-masing kantor desa.
Penyaluran BPNT uang tunai di masing-masing kantor desa itu diduga dimanfaatkan beberapa oknum perangkat Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor untuk menekan KPM. Di mana setelah menerima uang tunai, KPM harus membeli atau menerima bahan pangan dari salah satu agen e-Warong, pemasok atau suplayer yang sudah ditunjuk.
Padahal seharusnya, dalam program yang sudah diperbarui oleh Kemensos ini KPM diberi kebebasan untuk untuk membeli kebutuhan bahan pangan sesuai jumlah nominal BPNT yang diterima KPM.
Adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran BPNT di Desa Gunung Malang, wartawan mengkonfirmasi Kepala Desa (Kades) Gunung Malang, Idin Sumardi. Ia mengaku menyesalkan pihak kantor pos karena tidak mengkonfirmasinya terlebih dahulu.
“Tapi tetap saya memberitahukan kepada warga yang mendapat bantuan untuk membelanjakan uang tersebut sesuai aturan, dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (28/2/2022).
Idin mengaku bahwa dirinya tidak tahu kalau jika warganya diintimidasi harus membelanjakan bantuan melalui agen e-Warong yang ditunjuk, dan akan dicoret dari penerima bantuan jika tidak menurutinya.
“Saya tidak tahu kalau ada intimidasi dari seseorang. Yang jelas saya memerintahkan untuk dibelanjakan sesuai aturan, dan bebas belanja ke pihak manapun,” tukasnya. (Firm)
Comments