LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara meringkus tersangka pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) berinisial IAS (20), warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Abung Tinggi, Rabu (27/7/2022) pukul 17.30 WIB.
Dari tangan IAS, disita barang bukti berupa 1 unit Hand Phone merk Vivo Y15s warna wave green berikut sebuah kotak HP.
Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, penangkapan IAS berdasarkan laporan korban Yuli Astuti (49) warga Desa Suka Marga Kecamatan Abung Tinggi Kab. Lampung Utara sebagaimana tertuang dalam Laporannya : LP/ B/ 74/ VI/ SPKT Polsek Bukit Kemuning/ Polres L.U/ Polda Lampung tanggal 14 Juni 2022.
Korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya, pada Selasa 14 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), modus operandi yang dilakukan pelaku yakni masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel kunci pintu yang terbuat dari kayu. Kemudian mengambil barang berupa 1 unit HP Merk Vivo Y15s berikut kotaknya yang ada di ruang tamu. Setelah berhasil pelaku keluar melalui pintu belakang rumah,” ungkapnya, Kamis (28/7/2022).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh pihaknya, pada Rabu (27/7/2022) pukul 17.30 WIB, diketahui bahwa tersangka yang sudah diidentifikasi, yakni IAS.
“Ia diketahui sedang berada di lokasi kolam pemancingan daerah Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Saat ini IAS sudah berada di Mapolsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum. Ia dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan. (Andre)




























Comments