0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua orang tersangka pencuri Handphone (HP) milik korban Abdul Aziz Hermawan (29), warga Jalan Teratai, Kelurahan Kotabumi Selatan, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, Selasa (21/6/2022).

“Pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 17.15 WIB lalu, korban Abdul Aziz dengan menggunakan sepeda motor pergi belanja ke toko makanan kue di Jln Kapten Mustofa Kebon Empat Kotabumi. Korban memarkirkan kendaraan di halaman parkir toko yang pada dask board ditaruh HP merk Vivo Y21 warna diamond,” kata Eko.

Selesai belanja, sambungnya, korban kembali ke kendaraan menyadari jika HP miliknya tertinggal. Ketika diperiksa, ternyata HP telah hilang, korban pun melapor ke Polres Lampung Utara.

“Atas laporan korban, kita tindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. Kemudian kita peroleh informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, Jln Sukarno Hatta Gg. Elang 5 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan,” jelasnya.

BACA JUGA :  YPI Harapan Umat Arongan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Tim kita yang telah mengantongi identitas pelaku lansung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial T (16), berikut barang bukti. Kemudian hasil interogasi terhadapnya, diketahui bahwa waktu kejadian dirinya bersama seorang rekan MI (27) yang juga warga gang Elang 5, sehingga tim kita kembali menangkap MI di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat,” ungkap AKP Eko.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit HP merk Vivo Y21 warna diamond glow telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (Dre)

You may also like

Comments

Comments are closed.