0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak milik Edy Purwanto (43), seorang pria berinisial EP alias JIG (34) ditangkap tim opsnal Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara.

Warga asal Desa Bandar Agung itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tran SP Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu 26 Februari 2022, sore.

Ep ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Edy Purwanto (43) warga Desa Sukadana Udik, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Edy Purwanto (43) warga Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara, Minggu (27/2/2022).

Dikatakan kapolsek, sesuai keterangan korban Edy, saat itu peristiwa pencurian hewan ternak kambing miliknya diketahui pada sekira pukul 06.30 Wib, Kamis (16/12/2021) oleh isteri korban Entin yang hendak memeriksa kandang ternak di belakang rumah, mendapati pintu kandang sudah dalam kondisi rusak terbuka dan seekor hewan ternaknya sudah hilang.

BACA JUGA :  Tak Mampu Ganti Rugi, PT. Graha Trans Bekasi Tahan Karyawan

Melihat hal itu, kemudian korban Entin melaporkan kepada suami (Edy) hingga selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Bunga Mayang.

“Melalui serangkaian penyelidikan, setelah kurang lebih dua bulan diketahui bahwa terduga pelaku berada di wilayah Ogan Ilir Sumsel, tim opsnal kita langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan,” katanya.

Kini EP alias JIG telah diamankan di Mapolsek Bunga Mayang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk barang bukti hasil kejahatan berupa satu ekor hewan ternak kambing betina telah diamankan lebih dahulu dari belantik atau pembeli. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa