LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Akibat cekcok mulut dengan mantan isteri, seorang laki-laki berinisial G (29), warga jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara tega menganiaya dua anak kandungnya yang masih berusia 7 dan 8 tahun.
Tidak sebatas itu, pelaku juga mengancam YL (28) ibu kandung korban yang merupakan mantan isterinya dengan menggunakan sebilah sajam.
Terduga G akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Sabtu 12/2/2022 pukul 12.55 wib setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor: LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Pebruari 2022.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail.
AKP Eko mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.30 WIB. Pelaku yang merupakan mantan suami pelapor atau korban, datang ke rumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya, AO (8) dan M.A (7), namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, pelapor harus memberinya uang sebesar Rp.500.000 kepada G.
“Namun saat berada di rumah pelapor, tanpa tahu penyebabnya G mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya. Kemudian mengancam korban dengan senjata tajam sehingga membuat ibu korban atau pelapor takut dan melapor ke Polisi,” terang AKP Eko.
“Saat ini G sudah kita lakukan penahanan di rutan Polres Lampung Utara dan terhadapnya dapat dijerat dengan perkara penganiayaan tehadap anak, dan pengancaman menggunakan sajam yang dimaksud dengan Pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat,” pungkasnya. (Andre)
Comments