BOGOR, INDONEWS – Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan sidak ke CV. Pasu Tunas Usaha Loundry, Jumat (19/8/2022).
Usaha Loundry itu berada di tengah perumahan Graha Mustika Cileungsi (GMC), tepatnya RT 01, RW 09, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, Satpol PP dan DLH Kecamatan menemukan beberapa pelanggaran, yaitu kebocoran penampungan air limbah hingga merembes ke saluran warga yang berpotensi mencemari lingkungan perumahan.
Terkait hal itu, Camat Klapanunggal, Ahmad Kosasih saat dikonfirmasi mengaku sudah memerintahkan anak buah untuk menutup sementara CV. Pasu Tunas sebelum perizinannya ada.

“Sudah diperintahkan Satpol PP, sebelum izinnya lengkap untuk ditutup sementara, sambil menunggu izinnya dari yang berwenang,” ujar Camat Klapanunggal, Sabtu (20/8/2022).
Di tempat terpisah, Kepala Unit (Kanit) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Klapanunggal, Atma mengatakan, perizin CV. Pasu Tunas sudah habis.
“Inti perizinan sudah habis masa berlaku, tapi lingkungan masih kondusif,” ujarnya.
Atma juga menyarankan CV. Pasu Tunas untuk menutup kegiatan atau jangan beroperasi dulu.“Saya sarankan tidak beroperasi dulu kegiatannya,” tutupnya. (Firm)




























Comments