0

SUKABUMI, INDONEWS | Bupati Sukabumi, H. Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Senin (14/4/2025).

Dalam sambutannya, bupati menyampaikan, penyusunan dan penyampaian rancangan perubahan peraturan daerah ini merupakan hasil evaluasi kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri, yang mengamanatkan paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan evaluasi PERDA diterima oleh Pemerintah Daerah,

“RAPERDA ini dapat dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir sehingga tidak mendapat sanksi,” jelasnya.

Salah satu upaya untuk meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah, kata bupati, Pemkab Sukabumi telah mempergunakan sistem informasi pajak daerah berbasis IT.

“Pajak daerah, pada saat ini BAPENDA telah mempergunakan sistem informasi pajak daerah berbasis IT yang akan terus diupgrade menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan regulasi terbaru,” terangnya.

BACA JUGA :  141 KPM Desa Cisaat Terima BLT-DD Bulan Juni

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekda H. Ade Suryaman, Forkopimda, jajaran Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya. (Ndi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi