0

BIREUEN, INDONEWS | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila belum mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program nasional ini bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki sertifikat resmi, memberikan kepastian hukum, serta mengurangi potensi sengketa tanah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Bireuen, Anni Setiawati A.P., TnH., M.M., melalui Kepala Tata Usaha, Firdaus, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (17/3/2025). Firdaus menegaskan bahwa masyarakat berhak memiliki sertifikat tanah, baik untuk rumah tinggal, lahan pertanian, maupun perkebunan.

Firdaus menekankan bahwa PTSL merupakan program nasional yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Setiap warga, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan sertifikat tanah, baik itu anak tiri maupun anak kandung. Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar tanah bisa didaftarkan dalam program ini. Jangan sampai setelah ditetapkan, justru batal karena adanya kendala administratif,” ujarnya.

Salah satu syarat utama dalam program ini adalah tanah yang diajukan tidak berada dalam kawasan hutan.

BACA JUGA :  Bersih-bersih Lingkungan Pada HPSN 2024, Wabup Lampura Ingatkan Perumahan Matrix Sediakan Bak Sampah

Selain itu, masyarakat diharapkan melibatkan kepala desa dalam proses pendaftaran agar BPN dapat melakukan verifikasi lebih cepat dan sesuai target pemerintah pusat.

Firdaus mengungkapkan bahwa tahun 2025 awalnya ditargetkan sebanyak 4.000 sertifikat PTSL untuk masyarakat. Namun, akibat adanya penghematan anggaran dari pemerintah pusat, jumlah yang dapat direalisasikan hanya 1.400 sertifikat.

Sertifikat tersebut akan disalurkan ke enam kecamatan di Kabupaten Bireuen, yaitu, Kecamatan Juli, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Peusangan, Kecamatan Peusangan Selatan, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kecamatan Kuta Blang.

BPN Bireuen berharap sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

“Kami sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Jangan sampai sertifikat yang diterbitkan justru menjadi sumber masalah baru. Program ini harus menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” tutup Firdaus.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat PTSL atau mengalami kendala dalam proses pendaftaran, BPN Bireuen mengimbau agar segera melapor ke kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.