0

BIREUEN, INDONEWSDalam rangka pembinaan, pengawasan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen melalui Bidang Penagihan bersama Tim Penagihan melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pelaporan Pajak Daerah kepada para Wajib Pajak di Kecamatan Kota Juang dan wilayah lainnya di Kabupaten Bireuen.

Kegiatan ini menyasar 58 Wajib Pajak Sarang Burung Walet, 13 Rumah Makan, 71 Warung, dan 11 Hotel. Seluruh data Wajib Pajak bersumber dari aplikasi database Pajak Daerah (E-PAD) yang dikelola oleh Bidang Penetapan.

Dengan pemanfaatan data berbasis sistem, pelaksanaan penagihan dilakukan secara lebih akurat, terarah, dan efektif, sehingga pembinaan dan pengawasan dapat berjalan optimal.

BPKD Kabupaten Bireuen berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan serta pembayaran Pajak Daerah, sebagai upaya mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kesadaran membayar pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bentuk tanggung jawab moral untuk membangun daerah secara berkelanjutan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 69, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, melalui tahapan peneguran atau peringatan, penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, pengusulan pencegahan, penyitaan, penyanderaan, hingga penjualan barang sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Alumni MAN 4 Aceh Timur Bukber Sekaligus Santuni Anak Yatim

Dalam siklus PP 35 Tahun 2023, penagihan dilakukan apabila terdapat kekurangan bayar atau pajak tidak dilunasi sesuai ketetapan. Penagihan meliputi penerbitan Surat Teguran, Surat Pemberitahuan, pengawasan kepatuhan, serta tindakan administratif lainnya.

Penagihan bukanlah proses yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan langsung dari tahapan penetapan pajak daerah.

Plt. Kepala BPKD Kabupaten Bireuen Mohammad Amrullah, SE., M.Si, melalui Kepala Bidang Penagihan Junaidi, S.E., menjelaskan bahwa sinergi antarbidang menjadi kunci utama agar pelayanan  dan penagihan  pajak berjalan Optimal  dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Data Wajib Pajak kami peroleh dari aplikasi database E-PAD yang dikelola oleh Bidang Penetapan. Dengan data tersebut, Tim Penagihan dapat bekerja lebih terarah dan efektif dalam pembinaan serta pengawasan pelaporan pajak,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, BPKD Kabupaten Bireuen mengajak seluruh Wajib Pajak untuk patuh dalam pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepatuhan pajak merupakan kontribusi nyata bagi keberlanjutan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Daerah yang kuat lahir dari warga yang patuh, dan kepatuhan tumbuh dari pelayanan yang transparan serta akuntabel,” katanya.

BACA JUGA :  Kepala Kantor Pertanahan Bireuen Hadiri Forum Konsultasi Publik dan Tax Gathering di KPP Pratama

Menurutnya, akuntabilitas pelayanan dan kepatuhan masyarakat sebagai pilar kemandirian

Sebagai bentuk komitmen, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang berintegritas. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.