BOGOR, INDONEWS – Dana Desa (DD) tahap satu yang dialokasikan untuk pembangunan betonisasi Jalan Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, diduga bermasalah.
Sejumlah pihak menilai proyek tersebut tidak transparan. Pasalnya dalam pembangunan ini tidak ada papan proyek. Jelas hal ini melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Informasi dari salah satu warga berinisial H, bahwa pembangunan jalan desa tersebut sampai hari ini masih ada masalah. Bahkan, dirinya mengaku ada beberapa warga pekerja belum menerima upah.
“Selain itu ada informasi beredar bahan beton untuk pengecoran pun belum dibayar,” ujarnya, Jum’at (29/04/2022).
“Sangat disayangkan, menjelang hari raya Idul Fitri, pekerja yang sangat membutuhkan untuk persiapan lebaran. Sampai hari ini upah kerja belum diberikan oleh team pelaksana kegiatan (TPK) yang notabene LPM Desa Sukajaya,” sesalnya.
Senada dengan aparatur pemerintah RW 04, saat diminta keterangan melalui telepon genggam mengatakan.
“Saya pun merasa kecewa ketika pelaksanaan pengecoran jalan tersebut, TPK tidak berkordinasi dengan RT atau RW. Bahkan lebih parah lagi papan kegiatan pun tidak dipasang,” ujarnya.
“Kalau di sini upah sudah dibayar, yang belum dibayar mobil yang mengangkut coran dari depan ke lokasi pekerjaan dan tidak ada papan kegiatan saja. Kalau di Kampung Babakan memang benar ada harian orang kerja (HOK) yang belum dibayar. Bahakan di Lembur Sawah pun sama. Sampai-sampai pekerjaan yang di Lembur Sawah untuk upah kerja digalang dulu sama salah satu RW,” pungkasnya.
Menggali informasi lebih lanjut awak media mendatangi rumah TPK Acep Lesmana, dirinya menjelaskan.
Ia mengakui memang betul masih ada kekurangan untuk pembayaran HOK dan material betonisasi, hasil rincian saya sebesar 10. 200. 000.
“Penyebabnya, tidak cukupnya anggaran, karena terlalu memaksakan pembangunan dengan volume di Kampung Babakan dengan tebal 10 centimeter, lebar 2,5 meter dan panjang relatif dari pos kebelakang panjangnya 125 meter, di tambah 57 meter dan 25 meter, dianggarkan sebesar Rp. 69.000.000,” jelasnya.
“Jika lokasi yang disini sama juga volumenya, tetapi lebih besar memakan anggaran hampir Rp. 90 juta lebih. Pasalnya, untuk pekerjaannya menggunakan pengepokan (ongkos mobil membawa material coran ke lokasi) sebanyak 6 mobil molen dengan volume / molenya 6 M3, yang mana harga per molenya untuk ngepok sebesar Rp. 800 ribu,” tambahnya.
Terkait ketebalan yang kurang dari 10 cm, dirinya menyebut bahwa warga mengerjakan kecuali pekerjaan tersebut diborongkan ke dirinya.
“Mungkin saya baru full tanggung jawab terkait ketebalan. Saya juga tidak menegur warga untuk mengurangi ketebalan. Di sini warga yang ikut bekerja tidak bisa bekerja,” pungkasnya.
Sangat disayangkan, dalam pekerjaan betonisasi jalan desa diduga TPK tidak menggunakan tenaga teknis betonisasi jalan desa dan tidak mengikuti petunjuk teknis yang dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Sehingga antara kualitas dan biaya yang dikeluarkan tidak sesuai, dan berpotensi terjadi pemborosan dana desa.
Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari pendamping dana desa dan pihak Kecamatan Jonggol sebagai tim monitoring pembangunan betonisasi jalan desa, agar lebih memperhatikan kualitas hasil pekerjaan betonisasi jalan desa, tidak hanya sekedar kelengkapan administrasi LPJ saja.
Terkait dugaan pekerjaan betonisasi jalan desa tersebut diatas, agar Inspektorat Kabupaten Bogor segera mengaudit karena diduga terjadi mark up harga dan kualitas sehingga berdampak merugikan keuangan negara. (Jaya)
Comments