BOGOR, INDONEWS | Polsek Megamendung berhasil mengamankan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam, Senin (27/5/2024) dini hari.
Ketiga orang tersebut ditangkap di Gang TK Melati, Kampung Ciratim, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Menurut keterangan Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan SH., para pelaku ditangkap bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik mereka.
“Warga curiga dengan gerak gerik para pelaku dan melapor ke polisi. Selanjutnya anggota piket langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.
“Kejadian ini terjadi pada pukul 02.00 WIB. Petugas kami tiba di lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam,” tambahnya.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MA (21), RA (23), dan MAM (19). Dari ketiganya, polisi menyita enam buah senjata tajam sebagai barang bukti.
Setelah penangkapan, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Megamendung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak ada korban dalam kejadian ini. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa enam buah senjata tajam.
“Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta meminta keterangan saksi di TKP,” ucapnya.
Masih kata Kapolsek Polsek Megamendung, pihaknya mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif dibalik kepemilikan senjata tajam oleh ketiga pelaku,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan, para pelaku dalam proses tindakan hukum lebih lanjut. (Hesty)





























Comments