0

BOGOR, INDONEWS – Kepala Desa Ciangsana sekaligus Ketua Asoisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kecamatan Gunung Putri, Udin Saputra turut menyoroti maraknya debt collector atau mata elang (matel) yang biasa mencari kendaraan kredit macet.

Hal itu disampaikannya guna mendukung pernyataan Ketua KNPI, Fadliansyah bebeberpa hari lalu di beberapa media online yang meminta pihak kepolisian memberantas matel. Menurutnya tak jarang penarikan kendaraan kerap terjadi di tengah jalan, bahkan sampai memicu keributan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

“Eksekusi penarikan barang jaminan kendaraan dengan kredit bermasalah tidak bisa sembarangan. Baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan sudah dilindungi lewat aturan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” terang Udin, kepada Media-Indonews, Selasa (27/7/2022).

Ia menerangkan bahwa dalam proses penarikan kendaraan, pihak pembiayaan atau leasing harus memberikan surat peringatan kepada konsumen terlebih dahulu, bahwa ada empat aturan debt collector apabila ada tunggakan debitur.

Pertama, kata dia, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk. Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia. Ketiga, ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan keempat adalah tanda pengenal debt collector, dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

BACA JUGA :  Amankan Destinasi Wisata, Forkopimcam Caringin Gelar Apel Pengamanan Nataru 2025

“Ini empat aturan yang bisa diberikan finance kepada siapa yang menjadi kuasa,” katanya.

Dalam prosesnya, pihak perusahaan pembiayaan atau leasing dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector atau tenaga jasa penagihan) yang sudah tersertifikasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

“Syarat untuk mengeksekusi ini adalah sudah didaftarkan fidusianya, sudah dibayarkan PNPB-nya, kemudian sudah juga keluar sertifikat fidusianya. Jadi selama belum didaftarkan, dan sertifikat fidusianya (tidak ada) maka ia tidak bisa mengeksekusi sendiri, ini juga termasuk hak konsumen kalau tidak ada sertifikat maka tidak bisa dieksekusi,” ungkapnya.

Biasanya, tutur Udin, perusahaan pembiayaan ini menggunakan karyawannya atau pihak lain yang terhubung.

“Nah syarat untuk penarik kendaraan untuk mengeksekusi ini juga harus bersertifikasi sebagai pihak yang berwenang untuk mengeksekusi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) kalau tidak bersetifikasi ini akan menjadi masalah dan dilaporkan ke APPI dan selanjutnya bisa diproses,” terang Udin, sekaligus Lowyer yang tergabung dalam salah satu persatuan pengacara.

BACA JUGA :  Galian C Ilegal Di Bantar Kuning Kembali Beroprasi, Teguran Tak Digubris

Ia menambahkan, debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.

“Penagih utang itu dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” jelas Udin.

Lebih lanjut Ketua APDESI ini mengungkapkan, putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia ini sebenarnya memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara debitur dan kreditur.

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” paparnya.

Dalam putusan MK disebutkan, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute).

BACA JUGA :  Hendak Nyalip Angkot, Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

“Apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya ‘cedera janji’ (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, demikian bunyi putusan MK,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa hal ini disampaikan guna mendorong pihak kepolisian agar memberantas mata elang yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Putri. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor