BOGOR, INDONEWS | Penambangan galian C diduga ilegal di Kampung Malimping RT 08/04, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu kembali beroperasi seolah-olah kebal hukum.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Cariu telah tiga kali melayangkan surat teguran untuk menghentikan kegiatan sampai dilakukan penyegelan sebelum memiliki perizinan yang lengkap, namun tidak digubris pemilik usaha galian.
Tambang galian C tersebut nekat kembali beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
“Sudah dilakukan penutupan oleh polisi bersama Satpol PP, dipasang garis police line,” kata Kasi Trantib Kecamatan Cariu, Amran kepada wartawan.
Menurut Amran, penyegelan dilakukan adanya laporan warga karena jalan kerap kotor dari material galian C tersebut.
“Karena banyak laporan terkait masalah galian,apalagi musim hujan mereka kerap memaksakan jadi mobil pada keluar, otomatis bawa tanah ke jalan,” tegasnya.
Ia mengaku, baru tahu mereka kembali beroperasi segera ditindaklanjuti dan akan kami laporkan ke Mako.
“Saya akan rekomendasikan lagi ke mako untuk segera mengambil tindakan kembali,” ucap Amran. (Jaya)
Comments