BOGOR, INDONEWS — Pengembang kawasan tanah kavling Prime East Bogor diduga nekat melakukan pemasaran dan promosi secara masif kepada masyarakat, meskipun proyek tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap dari pemerintah daerah setempat.
Dugaan tersebut diperkuat setelah adanya surat teguran dari Pemerintah Kecamatan Sukamakmur terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek BPN), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), site plan, AMDAL/UKL-UPL, serta OSS/NIB.
Pemilik lahan diminta tidak melakukan pembangunan dalam bentuk apa pun sebelum perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diterbitkan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bogor, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, Polsek Sukamakmur, serta Danramil Sukamakmur.
Ketua DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Bogor, Agus Marpaung, turut menyoroti persoalan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan tidak akan mengeluarkan izin bangunan untuk tanah kavling yang berada diluar peruntukan atau kawasan yang masuk zona rawan bencana.
Menurut Agus, maraknya penjualan kavling yang diduga tidak memenuhi ketentuan dapat berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang, lingkungan, maupun kepastian hukum bagi konsumen.
Ia juga menyoroti potensi alih fungsi lahan, termasuk perubahan lahan hijau, hutan, maupun lahan basah menjadi kawasan kavling, serta risiko pembangunan di wilayah lereng dan kawasan yang memiliki potensi pergerakan tanah.
“Banyak penjualan kavling liar merusak lingkungan, alih fungsi lahan, dan tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Masalahnya bukan hanya soal bangunan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” ujar Agus, Kamis (10/9/2026).
Agus juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga tanah yang murah, khususnya di kawasan perbukitan atau lereng.
Konsumen, kata dia, perlu memastikan status kepemilikan tanah, sertifikat, kesesuaian tata ruang, serta legalitas pengembang sebelum melakukan transaksi.
“Jika tidak teliti, konsumen sendiri yang akan dirugikan,” tandasnya. (Jaya)





























Comments