LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang dengan inisial YF (28).
Warga Dusun 1 Gedung Makripat, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara diamankan lantaran dirinya didapati barang berbentuk kristal yang diduga sabu (narkotika) dengan berat bruto 5,19 gram.
“Polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti lain di rumah tersangka, Kamis (13/1/2022) pukul 16.30 WIB,” kata Kasatres Narkoba AKP I. M Indra Wijaya mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (14/1/2022).
Dikatakan, dari informasi yang diterima serta serangkaian penyelidikan oleh tim, terduga YF berhasil ditangkap di kediamannya, Kamis (13/1/2022) pukul 16.30 WIB.
“Dari tangan tersangka, disita beberapa barang bukti plastik klip bening berisikan barang kristal diduga sabu (narkotika) berbagai ukuran dengan berat keseluruhan/bruto 5.19 gram, 1 unit timbangan digital merk Ming Heng pocket scale, satu buah kaleng bekas rokok, 1 buah centong dari pipet plastik, 1 buah kantong kain warna hitam, 5 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 buah kantong warna hitam wadah timbangan serta 1 unit handphone merk Realme C15 warna biru,” bebernya.
Saat ini terduga YF berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Andre)
Comments