LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Dua orang pria, masing-masing berinisial JND (42) warga jalan Jeruk Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara bersama rekannya AS (36) warga Desa Muji Rahayu, Kecamatan Candirejo, Kabupaten Lampung Tengah diringkus tim opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara.
Keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana melarikan wanita dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) KUHP.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan dua orang laki-laki terduga pelakunya yakni JND dan AS, Dasar Laporan Polisi: LP/ 109/ B/ VIII/ 2022/ SPKT/ Sektor Buma/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 18 Agustus 2022 dengan pelapor Santo Sutardi.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 14.24 WIB. Pelapor Santo dihubungi rekan kerja anaknya Claudia yang memberitahukan bahwa korban TZ belum sampai di tempat kerja (counter HP) wilayah Kecamatan Bunga Mayang.
“Pukul 15.00 wib pelapor mendapat kabar dari saksi Adriansyah melalui pesan WhatsApp yang mengatakan bahwa korban dibawa kabur terduga JND bersama temannya AS ke arah Kota Bumi menggunakan kendaraan minibus. Mendapat kabar tersebut, pelapor (Santo) langsung melaporkannya ke Polsek Bunga Mayang,” jelasnya.
Pihaknya yang mendapat laporan dan informasi, menindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, mencari tahu posisi korban bersama-sama dengan pelapor dan saksi.
Dari hasil cek lokasi Handphone (HP) korban, diketahui bahwa posisinya berada di daerah Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Semuli dan korban sempat menyampaikan pesan WhatsApp kepada saksi Adriansyah, mengatakan bahwa dirinya diancam dan dibawa paksa menggunakan kendaraan Xenia hijau telur dengan kondisi tangan terborgol
Posisi korban selalu berpindah tempat, Desa Tanjung Iman – terminal Propau, hingga baru berhasil ditemukan korban bersama pelaku JND di jalan lintas Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan yang sudah berganti kendaraan sepeda motor.
“Untuk rekannya (AS), berhasil kita tangkap di sebuah rumah daerah Kelapa Tujuh Kotabumi dari keterangan terduga JND, berikut kita amankan satu unit kendaraan minibus Daihatsu Xenia nomor pol A 1750 XS yang dipergunakan saat membawa korban, satu buah borgol, keduanya langsung kita amankan ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Ipda Adeka. (Andre)





























Comments