0

BANGKA BARAT, INDONEWS – JA (42), warga Dusun Rumpis, RT 001, RW 003, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat berhasil diamankan anggota Polsek Simpang Teritip bersama anggota Satbrimob Polda Babel saat melakukan pengamanan di perkebunan sawit PT. LWI Ledong Selatan Dusun Menggiang, Desa Berang, Jum’at (19/5/2023).

Kapolsek Simpang Teritip, IPDA Rendy Kurniawan Basuki menjelaskan bahwa JA diamankan karena kedapatan melakukan pencurian buah sawit di perkebunan perusahaan tersebut saat Tim pengamanan gabungan sedang melakukan patroli.

“Anggota gabungan melakukan patroli di perkebunan sawit PT. LWI Ledong selatan, saat patroli di blok X09/X10 ada orang tak dikenal melakukan pencurian buah sawit, lalu Tim melakukan pengejaran terhadap orang tersebut dan berhasil mengamankan JA,” jelas Kapolsek, Selasa (23/5/2023).

Menurut Kapolsek, saat diinterogasi di Polsek Simpang Teritip, JA mengaku melakukan pencurian buah sawit dilahan tersebut sudah sebanyak 8 kali dari bulan Januari 2023.

Dalam melancarkan aksinya, JA sudah berkoordinasi dengan security PT. LWI berinisial MU, bersama-sama melakukan pencurian buah sawit tersebut dan membagi-bagikan hasil penjualan buah sawit yang sudah berhasil dijual.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Vs Sepeda, Satu Orang Menginggal Dunia

Barang bukti yang berhasil ikut diamankan dalam penangkapan tersebut berupa 44 tandan buah sawit dengan berat sekitar 1.370 Kg.

“Kini untuk para pelaku tersebut sudah diamankan di kantor Satreskrim Polres Bangka Barat, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat(1) ke-4 Junto Pasal 64 KUHPidana,” tutup Kapolsek. [If]

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa