BOGOR, INDONEWS – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor menggelar rapat untuk membahas pematangan RKAS.
Ketua K3S Mega Mendung, H. Agus Wahyudin S.Pd dalam rapat memaparkan, fungsi guru dalam proses pendidikan adalah mengajar, mendidik, membina, mengarahkan dan membentuk watak dan kepribadian. Sehingga manusia itu berubah menjadi manusia yang memiliki ilmu pengetahuan, cerdas, dan bermartabat.
“Oleh karena itu, tidak setiap orang dapat menjadi guru, tidak setiap orang dapat melaksanakan tugas guru,” katanya.
Agus menuturkan, di awal tahun 2022, K3S Mega Mendung mengadakan kegiatan rapat awal tahun dan sudah dua kali diadakan rapat yang dihadiri seluruh kepala sekolah.
“Rapat ini membahas pematangan RKAS. Adapun yang memberikan materi dari UPK dan dihadiri semua kepala sekolah. Aaa 37 sekolah negeri dan 3 sekolah swsata. Pada rapat ini, juga dibahas untuk sosialisasi SKP,” ungkapnya.
Dijelaskan, SKP memiliki fungsi untuk penilaian kinerja. Dimana sasarannya adalah semua kepala sekolah dan guru-guru untuk mengetahui sampai sejauh mana kinerja yang bersangkutan saat melaksanakan tugas, dan apa saja yang harus dikerjakan.
“Kegiatan ini dilaksanakan karena guru memerlukan persyaratan dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan yang dirancang khusus untuk itu. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya, guru akan terhindar dari kesalahan. Alasannya, bila terjadi kesalahan, hal itu akan berakibat fatal terhadap masa depan peserta didik dan tentu saja amat merugikan dunia pendidikan,” bebernya.
Dengan demikian, tambah Agus, guru memerlukan pendidikan yang tentunya sesuai dengan keahliannya atau lebih tepatnya kompeten di bidangnya, profesional yang dapat menghasilkan guru yang memiliki kemampuan, profesional yang diisyaratkan oleh jabatan guru sebagai sebuah profesi. (Cici)
Comments