PANGKALPINANG, INDONEWS – Beberapa media online memberitakan penangkapan tambang ilegal yang beroperasi di dekat area VIP Bandara Depati Amir.
Diwartakan, penangkapan itu oleh Tim Intel Brimob Polda Kepulauan Babel, yang kemudian diamankannya sejumlah 2 unit mesin peralatan tambang dan 3 unit alat berat excavator yang berada di lokasi, Rabu(29/12/2021).
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Intel Brimob Polda Kepulauan Babel hanya mengamankan alat berat excavator yang berada di lahan Ataw saja.
Adapun Ataw yang namanya disebut sebagai pemilik tambang angkat bicara, bahwa dia tidak menambang di lokasi tersebut. Sedangkan keberadaan alat berat excavator, disewa untuk pemerataan lahan pemprov babel dengan tujuan reklamasi penghijauan.
“Kita tidak menambang di areal VIP bandara, akan tetapi alat berat kita disewa untuk penimbunan dan pemerataan tanah pemprov yang berada di seputaran bandara Depati Amir,” jelas Ataw, kepada awak media ini, Kamis (30/12/2021).
Kembali ditegaskannya, keberadaan alat berat tersebut untuk membantu Pemprov Babel menutupi lubang atau kolong dan pemerataan tanah bekas penambangan timah rakyat oleh masyarakat setempat di lahan milik Pemprov Babel.
Sehubungan berdekatan dengan lokasi lahan pribadi miliknya, karena area tersebut harus dihijaukan kembali, yang adapun rencananya akan dibangun untuk pembuatan kolam tambak Budidaya ikan air tawar bersama masyarakat setempat.
Hal tersebut diperkuat dengan berdasarkan surat tugas dari Kasat Pol PP Babel Nomor : 800/2054/Satpol PP/PTI/XII/2001 yang menugaskan anggota Satpol PP Babel ikut mengawasi pekerjaan pemerataan lahan Pemprov Babel yang telah menjadi kolong akibat beraktifitas tambang timah rakyat. [Ivan]
Comments